Terduga Pemerkosa Dilepas Setelah Diamankan, Ibu Kandung Korban dan Kadis PPPA Mesuji Geram


Terduga Pemerkosa Dilepas Setelah Diamankan, Ibu Kandung Korban dan Kadis PPPA Mesuji Geram

Ibu Kandung korban pemerkosaan-
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pemilik pemancingan kolam ikan berinisial " E" kepada seorang korban perempuan disesalkan oleh ibu korban. Pasalnya pelaku E setelah ditangkap, kemduain dilepas oleh polisi Polres Mesuji.


" Oknum Polisi yang menangani kasus ini berbicara pada kami pihak korban, terduga pelaku dilepas malam ini karena kurangnya alat bukti. Dan tidak boleh menahan seseorang lebih dari 24 jam bila tidak terbukti bersalah.Mereka polisi juga mengatakan bahwa hasil visum sudah pudar, bahkan bekas luka goresan kuku terduga ditubuh korban sudah tak nampak alias sudah punah (hilang), begitu bahasa oknum polisi yang menangani permasalahan ini kepada saya, " terang korban pelapor, meniru bahasa Kasat ketika ia bersama ibu mertuanya.


" Nah lebih anehnya lagi, ketika dibaca ulang setelah di rumah tentang surat laporan dari Polres Mesuji yang bernomor Pol: LP/B-321/X/2019 Polda Lampung/Res Mesuji/SPK T/Tanggal 28 Oktober 2019. Padahal anak serta mantu saya melaporkan pada tanggal 5 September 2022, kejadian tanggal 28 Agustus 2022 dan aneh kok disurat tersebut tanggal 28 Oktober 2019. Surat itu tadi pada hari Rabu 7 Septembet 2022, saya antarkan ke Polres atau ke pada penyidik, saya minta dirubah atau dibenahi agar sebagai bukti suatu saat bila diperlukan, " tambah Sumiati ibu kandung korban.


Ketika dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki, S.T.K., S. Ik.,M. Si., mengatakan bahwa memang benar terduga pelaku telah diamankan oleh pihaknya, namun menurut Kasat kasus tersebut tidak cukup bukti.


" Kemaren sudah kita amankan. Namun tidak cukup alat bukti, Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah bersih dan korban juga terlalu lama melapor. Jadi bukti banyak hilang.Terpaksa tersangka kita pulangkan. Namun proses tetap berlanjut, " kata Fajrian Rizki, Kamis (8/9/2022).


Ketika di konfirmasi Kepala Dinas PPPA Kabupaten Mesuji, Sripuji H, S.Sos.M.Si meminta agar  penyidik Polres Mesuji, pelajari UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS).


" Jelas dalam UU no 12 tahun 2022 tentang TPKS bahwa saksi/korban dan satu alat bukti cukup untuk membuktikan terdakwa. Biasanya untuk menentukan dakwaan terhadap pelaku tindak kejahatan membutuhkan keterangan saksi/korban atau alat bukti yang lengkap. Namun dalam UU TPKS, satu keterangan dan barang bukti sudah cukup untuk menentukan dakwaan terhadap seseorang. Tolong adinda sampaikan dengan penyidik Polres Mesuji, pelajari UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual(TPKS). Kami sampaikan juga bahwa Pemkab Mesuji melalui Dinas PPPA akan mendampingi korban. Dan kasus ini sudah kami laporkan ke Pusat melalui sistem pelaporan online(simponi PPA), " papar Sripuji, Rabu (7/9/2022).


" Dengan UU TPKS, pelaku harus diproses segera. Buktinya "cukup keterangan korban saja. Bayangkan kalau korban itu adik kandung, atau keponakan, atau isteri sendiri. Gimana rasanya kalau tidak diproses sesuai UU yang berlaku. Kita seluruh Masyarakat harus berempati terhadap penderitaan korban supaya benar -benar bisa menyeret pelaku untuk dihukum," lanjutnya.


Terkait kasus ini, Sripuji mengajak masyarakat dan media untuk mengawal kasus tersebut.

" Bareng bareng kita pantau ketat kasus ini. Mohon infokan ke kami gimana perkembangannya ya," ujarnya.

Korban bersama suaminya (pelapor)

Surat laporan


(Team) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama