Pelaku (kaos orange) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Unit Reskrim Polsek Sei Beduk berhasil mengamankan 1 orang pelaku tindak pidana penggelapan dalam jabatan di Alfamart SPBU Muka Kuning Kel. Muka Kuning, Sungai Beduk - Batam.
"Pelaku MAM (26 Tahun) dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sei Beduk. Dan Pelaku MAM merupakan warga Punggur, Nongsa - Batam. Atas perbuatannya disangkakan Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun Penjara," ungkapnya, Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia di Mapolsek Sei Beduk - Batam, (20/9).
Terkait kronologi kejadian, lanjutnya berawal pada tahun 2021 yakni Pada hari Jumat (10 /9/21) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku MAM yang merupakan asisten kepala toko di Alfamart tersebut, melakukan penghitungan uang hasil penjualan barang toko pada hari Kamis (9/9/21) kemudian pelaku yang langsung memasukkan uang tersebut dalam Brankas toko untuk selanjutnya dikirim kantor PT sumber Alfaria Trijaya yang ada di Batam Centre.
Selanjutnya sekira pukul 22.45 WIB, SDR. H. bagian penerima uang tersebut menelpon pelapor (RT) merupakan kepala gudang dan mengatakan bahwa uang yang diterimanya ada dalam brankas hanya tersisa Rp 25.360.074 sedangkan laporan hasil penjualan saat itu Rp 100.360.074.
Pada saat itu pelapor mengecek uang hasil penjualan hari Jumat di brankas toko ternyata tidak sesuai dengan rincian penjualan hari itu yang berjumlah Rp 121.451.511 sedangkan uang yang ada di brankas toko hanya Rp 21.440.500.
Selanjutnya pelapor mencari tahu keberadaan pelaku. Namun pelaku tidak lagi masuk kerja dan tidak dapat dihubungi selanjutnya korban atas kejadian tersebut diproses, dan perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 175 Juta.
Lanjutnya lagi, dengan proses penantian yang panjang karena sejak di terima laporan dari pelapor (perusahaan) Jumat (10/9/21), maka saat dilakukan penyelidikan perkara dimaksud diketahui bahwa pelaku sudah melarikan diri di kampung halaman.
Kemudian, Unit Opsnal Reskrim Polsek Sei-Beduk, pada hari Selasa (13/9/22) Pukul 17.30 WIB, berdasarkan keterangan sumber yang dapat di percaya, bahwa pelaku berada di daerah Kabil, Nongsa - Batam.
"Berikutnya pelaku berhasil diamankan yang sedang berada di rumahnya dan mengakui telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan tersebut dengan kerugian perusahaan sebesar Rp 175 Juta. Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Sungai Beduk untuk dilakukan pengusutan perkara lebih lanjut," tutup Kapolsek Sei Beduk.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar