Kapolsek Sei Beduk (Tengah) |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku pencurian yang diamankan berinisial MDA (26 tahun), MT (23 tahun) yang merupakan resivis Begal yang baru keluar penjara dan pelaku pertolongan jahat atau penadah berinisial SY (20 tahun).
Terkait kronologi kejadian, Kapolsek Sei Beduk, AKP.Betty Novia menyampa8kan bahwa berawal pada sekitar pertengahan bulan Juli 2022, korban SS memarkirkan sepeda motor Suzuki Satria Fu miliknya karena rusak di depan rumah kosong Bida Ayu.
Berikutnya, pada hari Minggu tanggal 11 September 2022 sekira pukul 05.30 WIB, ayah korban membangunkan korban dan memberitahukan bahwa saat ayah korban mau pergi kerja melihat sepeda motor korban sudah tidak ada lagi.
"Setelah itu korban bersama ayahnya langsung mencari sepeda motor tersebut diseputaran bida ayu namun tidak ketemu. Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polsek Sungai Beduk," terangnya dalam ungkap kasus di Mapolsek Sei Beduk - Batam, (16/9).
Lanjutnya, berdasarkan laporan tersebut, pada hari Selasa tanggal 13 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB, petugas mendapatkan informasi adanya postingan akun Facebook dengan nama “Cod dimana kita” yang memposting sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna putih yang diduga milik korban SS.
Kemudian tim melakukan undercover sebagai pembeli dan bertransaksi dengan pengguna akun tersebut kemudian terjadi kesepakatan harga dan pemilik akun tersebut mengajak untuk COD di daerah Masjid Sultan Mahmud Riayat Syah Batu Aji.
Setelah itu tim Opsnal bergerak cepak menuju ke lokasi dan memastikan bahwa sepeda motor tersebut adalah milik korban dengan mencocokkan nomor rangka kendaraan lalu tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SY.
Pengakuan pelaku SY, mengakui bahwa sepeda motor Satria Fu tersebut didapat dari pelaku MDA dan MT serta pelaku juga mengakui menyimpan sepeda motor Vega Zr di rumahnya, kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, selanjutnya tim membawa ketiga pelaku dan barang bukti 2 unit sepeda motor tersebut ke Polsek Sungai Beduk untuk proses lebih lanjut.
"Pelaku MDA dan MT spesialis pelaku Curanmor, mereka dari daerah Batu Aji mencari mangsa di wilayah Sei Beduk untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor," jelasnya.
"Diberitahukan kepada masyrakat bahwa terdapat 4 unit sepeda motor yang tidak memiliki laporan polisi, bagi masyarakat kota Batam yang merasa kehilangan motor silahkan datang ke Polsek Sei Beduk dengan membawa dokumen bukti kepemilikan sepeda motor," jelasnya lagi.
Atas perbuatan pelaku MDA dan MT diduga melakukan tindak pidana Curanmor yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan sebagai dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) Ke 4e, 5e Jo Pasal 65 Ayat (1) K.U.H.Pidana diancam dengan hukuman maksimal 7 Tahun kurungan penjara.
"Pelaku SY diduga melakukan tindak pidana pertolongan jahat yang merupakan gabungan dari beberapa perbuatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 480 Ayat (1) Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHpidana diancam dengan hukuman maksimal 4 tahun kurungan penjara," tutup Kapolsek Sei Beduk.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar