PPDB 2022 di Kepri, Masih Ada Penyimpangan dan Pungli


PPDB 2022 di Kepri, Masih Ada Penyimpangan dan Pungli

PPDB 2022 di Kepri, Masih Ada Penyimpangan dan Pungli
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Dr.Lagat Siadari menyampaikan bahwa masih terdapat penyimpangan saat penyelenggaraan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun anggaran 2022 di Provinsi Kepri.

"Kami telah lakukan pengawasan pada satuan pendidikan mulai sekolah dasar hingga sekolah menengah atas pada penyelenggaraan PPDB. Kami masih temukan ada penyimpangan," jelasnya, terkait hasil Pengawasan Penyelenggaraan PPDB melalui Konferensi Pers Daring beberapa waktu lalu.

Lanjutnya, pada tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA), ditemukan adanya intervensi oknum pejabat mulai dari titip menitip siswa hingga keluarnya surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri No.B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan Rencana Daya Tampung (RDT) yang memaksa sekolah membuka pendaftaran meskipun kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) telah usai.

Padahal Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 melarang Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.

"Sangat disayangkan, kami temukan pada sekolah-sekolah favorit satu kelas diisi melebihi kapasitas yang seharusnya. Bahkan satu kelas dapat diisi oleh 65 siswa. Kami yakinkan bila ratio batas siswa tidak terpenuhi, proses belajar mengajar bisa terganggu. Sebelum ditambah, perhatikan sarprasnya terlebih dahulu," katanya.

Lanjutnya lagi, penambahan RDT tersebut bertentangan dengan Permendikbud No.22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, oleh karenanya ada dugaan telah terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa di setiap kelas.

"Seharusnya ada sistem blokade pada Dapodik bila ruang kelas sudah melebihi kapasitas sehingga menutup cela terjadinya kecurangan yang dilakukan pihak sekolah maupun kepala dinas," tegasnya.

Sebelumnya, Baca Juga:

Selain melakukan pemantauan, Ombudsman RI Perwakilan Kepri pun menerima beberapa aduan masyarakat terkait penyelenggaraan PPDB Tahun 2022 ini yang meliputi dugaan penyimpangan prosedur dan dugaan adanya pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah.

"Laporan tersebut kami selesaikan dengan sistem RCO, Respon Cepat Ombudsman. Kami pun berhasil mendorong instansi terkait dalam penyelesaian laporan tersebut dan menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP)," jelasnya.

Untuk itu, ia menekankan agar seluruh pihak terutama anggota dewan, pejabat, kepala dinas dan LSM tidak mengintervensi berjalannya PPDB di Provinsi Kepri ini.

"Jangan mengintervensi lagi. Tegakkan aturan. Jangan sampai menjadi pendorong pelanggaran aturan agar tidak terjadi hal yang sama setiap tahunnya," tutup Kepala Perwakilan ORI  Kepri.

Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama