Polresta Barelang Amankan 9,6 Kg Ganja asal Medan, Dijual di Batam dan Tanjung Pinang


Polresta Barelang Amankan 9,6 Kg Ganja asal Medan, Dijual di Batam dan Tanjung Pinang

Polresta Barelang Amankan 9,6 Kg Ganja asal Medan, Dijual di Batam dan Tanjung Pinang
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polresta Barelang, Kompol.Lulik Febyantara, SIK, MH menyampaikan bahwa penangkapan narkotika Jenis ganja kali ini memang cukup menarik, yang mana Satuan Narkoba melakukan penangkapan cukup jauh dari Batam – Tanjung Pinang dan Medan - Sumatera Utara.

"Pelaku yang di amankan sebanyak 4 orang, yakni inisial RA (40 Tahun) asal Tanjung Pinang, MK (27 Tahun) Asal Tanjung Pinang, Inisial AW, (61 Tahun) Asal Medan, dan R (46 Tahun) Asal Medan," jelasnya.

Hal tersebut disampaikannya, dalam ungkap tindak pidana narkotika jenis ganja seberat 9,06 Kg dan sabu Seberat 0,16 Gram yang di dampingi oleh Kasi Humas, Wakasat Resnarkoba, serta Kanit Resnarkoba, di Lobby Mapolresta Barelang, Batam Kota  - Batam, (22/9).

Sambungnya, berawal pada tanggal 17 Agustus 2022, Sat Narkoba Polresta Barelang mendapatkan informasi dari masyarakat adanya transaksi Narkoba jenis ganja di Kampung Seraya - Batam.

Kemudian saat di lakukan penangkapan barang bukti yang di dapat hanya 2,600 gram dan shabu 0.16 Gram, namun demikian tim tetap mendalami informasi tersebut dari pelaku inisial RA bahwa narkotika tersebut masih ada di Tanjung Pinang yang sudah di jual ke temennya.

Lalu tim berangkat ke Tanjung Pinang dan berhasil mengamankan pelaku MK, dengan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 3,6 Kg. Dari Kedua pelau kooperatif dan mereka mengakui membeli ganja tersebut di daerah Medan.

Lalu tim berangkat ke Medan dan berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja 5 Kg, sehingga total keseluruhan narkotika Jenis ganja seberat 9.6 Kg.

"Untuk yang dikampung Seraya total narkotika jenis ganja seberat 268 gram, harga 1 paket 100.000, untuk harga jual bervariasi. Dia beli di Medan seharga Rp. 6.800.000 perkilo, dia jual disini hingga Rp. 8.500.000 per Kg," terangnya.

Lanjutnya, atas perbuatan pelaku RA di Sangkakan Pasal 114 Ayat (2), (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.

Pelaku MK di sangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup.

Pelaku AW dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 111 Ayat (2) Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Barelang.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama