Polres Karimun Bakar 30 Kg Ganja, BB TKP di Karimun dan Indragiri Hulu


Polres Karimun Bakar 30 Kg Ganja, BB TKP di Karimun dan Indragiri Hulu

Polres Karimun Bakar 30 Kg Ganja, BB TKP di Karimun dan Indragiri Hulu
Suasana Pemusnahan

TJB.KARIMUN I KEJORANEWS.COM : Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun lakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja kering sebanyak 30.412 gram. Jum'at, (09/09/22)

Kegiatan dipimpin Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, SIK, SH. didampingi oleh Kasat Narkoba, dan Kasubsipenmas dan dihadiri oleh Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum pelaku serta tokoh masyarakat Karimun.

Pada pemusnahan, Kapolres Karimun menyampaikan bahwa Barang Bukti (BB) nya dilakukan pemusnahan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP- A / 99 /VII/2022/SPKT Satresnarkoba Polres Karimun/Polda Kepri, tanggal 29 Juli 2022 dengan pelaku inisial MT dan NR yang mana Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Paya Sunan Kel. Sungai raya, Meral, Karimun - Kepri, dan depan RSUD Indrasari, Pematang Reba, Indragiri Hulu - Riau.

Barang bukti yang dimusnahkan, sembilan bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 612 gram. kemudian disisihkan sebanyak 25 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi 587 gram untuk dimusnahkan.

Suasana Kegiatan
Tiga puluh bungkus narkotika diduga jenis ganja kering yang dibalut menggunakan lakban berwarna coklat dengan berat bersih 30.000 gram dan kemudian disisihkan sebanyak 175 gram untuk di bawa ke Laboratorium Forensik Polda Riau dan sisanya menjadi sebanyak 29.825 gram untuk dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti kasus Narkoba tersebut berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun No: SK–1563/L.10.12/ Enz.1/08/2022 tanggal 08 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan dan Surat Kejaksaan negeri karimun No: SK–1571/L.10.12/Enz.1/08/2022 tanggal 22 Agustus 2022 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

"Barang bukti narkotika jenis ganja dimusnahkan dengan cara dibakar yang disaksikan langsung oleh pelaku dan Hakim Pengadilan Negeri Karimun, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Karimun, Kasubbag Umum BNNK Karimun, Staf Rutan Karimun, penasehat hukum tersangka serta tokoh masyarakat Karimun," tutup Kapolres Karimun.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama