Suasana Kegiatan |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti Narkoba dari kasus Tindak Pidana Narkoba yang terjadi di wilayah Kepulauan Riau periode bulan Februari sampai dengan Agustus 2022, dari 6 Laporan Polisi dengan jumlah 7 pelaku. Selasa, (13/09/2022)
Suasana Kegiatan Pemusnahan Ganja |
Terkait kegiatan, Paur Penmas Bid Humas Polda Kepri Ipda Yelvis Oktaviano, SH, MH menyampaikan bahwa Sebanyak 105.79 gram narkotika jenis sabu, 977.34 gram narkotika jenis Kokain, dan 2002.54 gram narkotika jenis ganja, dimusnahkan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri di depan ruang Binopsnal Ditresnarkoba Polda Kepri dan di Pendopo Polda Kepri.
"Barang bukti narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara di larutkan kedalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank dan untuk narkotika jenis Ganja dibakar yang disaksikan langsung oleh ketujuh pelaku dan tamu undangan dari Perwakilan Kejaksaan, BNNP Kepri, BPOM, Pengadilan Negeri Batam, LSM Granat, dan Advokat," tutupnya.
Polda Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar