Kepala BPN Natuna bersama Perwakilan Instansi dan Masyarakat- |
Mereka yang menerima adalah Badan Keamanan Laut Republik Indonesia sebanyak 1 bidang, Kementerian Perhubungan sebanyak 2 bidang, Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional Republik Indonesia sebanyak 1 bidang, Pemerintah Kabupaten Natuna sebanyak 10 bidang, dan Perwakilan masyarakat sebanyak 3 bidang.
Pada kata sambutannya dalam acara di halaman kantor BPN Natuna ini, Purwoto Kepala BPN Natuna menyampaikan bahwa pada peringatan Hantaru tahun 2022 ini, Kementrian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional mengusung tema "Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Cepat, Berkualitas dan Tangguh" akan mewujudkan percepatan transformasi digital dalam sistem pelayanan publik, pengaduan, perizinan, penanganan masalah, dan data base yang akan menyebabkan layanan kepada masyarakat yang transparan, murah, cepat, efektif dan efisien.
Lanjutnya ia menyampaikan bahwa, Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna dalam tugas pokok dan fungsinya adalah menjalankan tugas sesuai arahan Menteri Agraria sejalan dengan tugas yang diberikan oleh Bapak Presiden yakni melaksanakan:
1. Percepatan pendaftaran tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL);
2. Penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan dengan Reforma Agrariaserta pemberantasan Mafia Tanah;
3. Dukung percepatan pembangunan IKN.
" Dengan program PTSL, BPN Natuna mendapat loncatan yang sangat signifikan, di mana dalam kurun waktu 5 (lima) tahun. Capaian jumlah tanah terdaftar sebanding dengan 70 tahun sebelum program PTSL. Hingga saat ini capaian pendaftaran tanah sudah mencapai 81,6 juta bidang atau setara dengan 64,7%. Untuk mencapai target 100% pada tahun 2025 harus menyusun strategi yang terbaik. Saya mengingatkan pentingnya mengejar target PTSL namun yang tidak kalah pentingnya adalah menjaga kualitas produk yang dihasilkan sehingga tidak menimbulkan residu dan masalah di kemudian hari," ujar Purwoto.
Purwoto menambahkan bahwa dalam rangka percepatan PTSL, BPN berkoordinasi dengan banyak pihak terutama Pemkab Natuna, guna menyukseskan program dengan membantu masyarakat yang kurang mampu melalui penyediaan anggaran Pra-PTSL serta membantu meringankan beban masyarakat dengan pengurangan atau bahkan penghapusan BPHTB.
"Dengan penghapusan BPHTB sehingga target tahun 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia terutama di Natuna, terdaftar dapat dicapai. Masih banyak dijumpai kendala sertifikat tidak terbit karena masyarakat tidak mampu membayar BPHTB," imbuh Purwoto.
Selain itu lanjutnya, keberadaan Bank Tanah sebagai lembaga yang berfungsi menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan Reforma Agraria, serta mendorong investasi dapat dengan cepat menyediakan tanah.
" Sampai saat ini, Bank tanah belum signifikan dalam memperoleh tanahnya. Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN diharapkan dapat memanfaatkan tanah yang habis masa berlakunya, tanah-tanah yang tidak termanfaatkan untuk mendukung eksistensi dari Bank Tanah." Tutupnya.
Piston)
Posting Komentar