Diduga Data Palsu- |
Hal itu disampaikan oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Syarifudin kepada sejumlah awak media, Rabu (7/9/2022).
Syarifudin mengatakan, dugaan manipulasi Data dan Tandatangan Palsu diketahui saat verifikasi ulang Hasil Laporan Pengelolaan Usaha BUMDes Bajau Karya Tahun 2020, setelah serah terima laporan pengelolaan keuangan oleh pengurus BUMDes kepada perangkat Desa Nyamuk.
"Laporan ini dirubah, bukan dari pengurus BUMDes melainkan dari perangkat desa, di mana dalam laporan anggaran pada uang tunai ditambahkan ke stok barang, sehingga Ketua BPD tidak mau teken karena ada perubahan angka," terangnya.
Perubahan angka tersebut, tambah Syarifudin juga disertai tandatangan palsu, yakni 4 orang saksi.
"Terkait hal ini, kami telah menemui langsung 4 orang yang dipalsukan tandatangan tersebut. Dari pengakuan mereka, tidak pernah menandatangani berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes dengan nilai Rp 99.988.700," ucapnya.
data asli |
"Sudah hampir sebulan hal ini kami laporkan ke pihak kecamatan, makanya hari ini kita teruskan ke Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Terempa, untuk melakukan konsultasi dengan harapan ada tindakan serta konsekuensi terhadap perangkat desa. Jika hal ini tidak ditindaklanjuti dalam waktu dekat akan kita laporkan ke pihak kepolisian setempat," tegasnya.
Data terhimpun, berikut rincian berita acara serah terima hasil pengelolaan usaha BUMDes Bajau Karya Desa Nyamuk yang semula dengan nilai Uang Tunai Rp 57.152.480, Stok Barang, Rp 29.808.470 dan Inventaris BUMDes, Rp 6.441.000 dengan total keseluruhan Rp 93. 401.962.
Kemudian dirubah menjadi Uang Tunai Rp 52. 000.000, Stok Barang Rp 41.547.700 dan Inventari BUMDes Rp 6.441.000 dengan total keseluruhan Rp 99.988.700.
( Yuni S)
Posting Komentar