Penerapan PNKB Berwarna, Polda Kepri Gelar Operasi Seligi Selama 14 Hari


Penerapan PNKB Berwarna, Polda Kepri Gelar Operasi Seligi Selama 14 Hari

Penerapan PNKB Berwarna, Polda Kepri Gelar Operasi Seligi Selama 14 Hari
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda kepri akan menerapkan perubahan pada Plat Nomor Kendaraan Bermotor (PNKB) bewarna dasar putih dan berwarana hijau yang akan dimulai pada bulan Oktober 2022.

"Penerapan tersebut dalam Operasi kepolisian dengan sandi zebra seligi-2022 ini akan dilaksanakan selama 14 hari dari tanggal 3 Oktober 2022 sampai dengan 16 Oktober 2002 dengan jumlah personel yang terlibat sebanyak 70 personel, secara serentak diseluruh Indonesia," terangnya.

Hal tersebut didampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri Kombes Pol Tri Yulianto,SIK, MSi,  usai pelaksanaan pembukaan pelatihan pra operasi Zebra Seligi-2022 di Lobby Ditlantas Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Kamis, (29/09/2022)

Lanjutnya, pemberlakuan kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, sudah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No 41 Tahun 2021,  PMK RI No.34/PMK.04/2021 serta sesuai dengan Peraturan Polri No. 7 tahun 2021 pasal 45 ayat 1 (a) bahwa kendaraan bermotor yang berada di perdagangan bebas dan Pelabuhan bebas diberlakukan TNKB berwarna putih.

Sedangkan, untuk TNKB Hijau dan tulisan hitam yang diatur pada pasal 45 ayat 1 (f) yaitu untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Kendaraan dengan plat hijau diketahui merupakan kendaraan yang mendapatkan tiket bea masuk. Oleh karena itu, plat hijau diperuntukan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau yang secara internasional dikenal dengan istilah Free Trade Zone (FTZ).

Berdasarkan UU No.36 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBP), FTZ berada di wilayah hukum NKRI yang tidak termasuk dalam daerah pabean. Diketahui, bea masuk dibayarkan saat suatu barang atau hasil produksi berpindah dari KPBPB ke kawasan yang memberlakukan pabean normal.

"Sehingga terbebas dari penanganan bea masuk seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan cukai. Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2007, adapun kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas di antaranya Batam, Bintan dan Karimun," tutup Dirlantas Polda Kepri.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama