Penandatanganan Deklarasi- |
Pada penandatangan deklarasi ini
Ketua Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ketua Pokja Pengarus Utamaan
Gender (PUG) Kabupaten Asahan yang disampaikan oleh Sekretaris Gugus Tugas
Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Ketua Pokja Pengarus Utamaan Gender (PUG)
Kabupaten Asahan dr. Elfina Taringan, MKT menyampaikan dasar kegiatan ini
adalah Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan
nasional, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarus Utamaan Gender
dalam pembangunan nasional, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang pedoman umum pelaksanaan Pengarus Utamaan Gender di daerah,
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Perpres No. 25
Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Kabupaten/Kota Layak Anak.
Selanjutnya Peraturan Daerah Kabupaten
Asahan Nomor 4 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak dan yang
terakhir Keputusan Bupati Asahan Nomor 81.1-DP2KBP3A- tahun 2021 tentang
pembentukan Gugas Tugas Kabupaten Layak Anak Kabupaten Asahan.
Elfina juga melaporkan deklarasi
pelaksanaan PUG Kabupaten Asahan ini sebagai implementasi Keputusan Bupati
Asahan tentang Pokja PUG. Sedangkan deklarasi penyelenggaraan Kabupaten Ramah
Perempuan dan Layak Anak yang ditandatangani oleh Bupati, Forkopimda Kabupaten
Asahan, OPD sebagai konsekuensi Keputusan Gugus Tugas KLA.
"Dan untuk deklarasi
penyelenggaraan Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak yang ditandatangani
oleh Bupati dan Camat se-Kabupaten Asahan sebagai komitmen penyelenggaraan
Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak", lapor Elfina menutup
laporannnya.
Dikesempatan ini Bupati Asahan H.
Surya, BSc pada pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Asahan berkomitmen
untuk melaksanakan pembangunan responsif gender bertujuan mewujudkan kesetaraan
dan keadilan gender sehingga pembangunan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
laki-laki dan perempuan serta anak-anak. Pemerintah Kabupaten Asahan juga
berkomitmen untuk menyelenggarakan Kabupaten Asahan Ramah Perempuan dan Layak
Anak sampai pada Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Desa di Kabupaten
Asahan.
Menutup pidatonya Bupati berharap
kepada seluruh Camat untuk melaksanakan deklarasi komitmen penyelenggaran
Kecamatan Ramah Perempuan dan Layak Anak yang ditandatangani oleh Camat dan
Seluruh Kepala Desa/Kelurahan se-Kecamatan dan selanjutnya diikuti oleh
deklarasu Desa/Kelurahan penyelenggaraan Desa/Keluarahan Ramah Perempuan dan
Layak Anak.
Penandatanganan deklarasi ini
juga diikuti oleh Ketua TP PKK Kabupaten Asahan dan Ketua DWP Kabupaten Asahan.
Diakhir kegiatan para peserta
Penandatangan Deklarasi Komitmen Penyelenggaraan Kabupaten Ramah Perempuan dan
Layak Anak diberikan materi oleh narasumber Yudi Ahsan dari Dinas Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Provsu dengan materi advokasi PUG dalam
membangun Daerah serta kebijakan, strategi dan kemajuan pelaksanaan KLA di
Daerah.
Tampak hadir Mewakili Danlanal
TBA, Mewakili Dandim 0208/Asahan, Mewakili Kapolres Asahan dan Asisten
Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
( Sarifah HS)
Posting Komentar