Eko Nur Cahyo dan Arif Dharmawan ketika nagih pajak di Rumah Makan Serba 10.000 di Desa Simpang Mesuji- |
Penagihan Pajak itu dilakukan di Rumah Makan dan Hotel di Kecamatan Simpang Pematang. Rabu(14/9/2022).
Penagihan pajak dan pendataan itu juga sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang adanya pengenaan pajak pemanfaatan air tanah yang menjadi wewenang pemerintah daerah.
Hasil dari pendataan ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Dinas PUP ESDM. Hal itu dilakukan karena kewajiban penetapan Nilai Perolehan Air (NPA) menjadi kewenangan Gubernur. Berdasarkan NPA inilah Pajak Air Tanah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Mesuji dalam hal ini adalah Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Pajak tersebut ditetapkan dengan menggunakan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah). Dengan SKPD inilah nantinya Pajak Air Tanah dibayarkan kepada Pemerintah melalui BKAD atau BPD selaku Bank Pengelola Kas Daerah.
(M Sagiman)
Posting Komentar