Pelaku Pembunuhan di TPU Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karawang


Pelaku Pembunuhan di TPU Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Karawang

Tersangka

KARAWANG I KEJORANEWS.COM: Sat Reskrim Polres Karawang berhasil amankan pelaku pembunuhan sadis yang terjadi di area Tempat Pemakaman Umum(TPU) pada Jumat 9 September 2022 sekitar pukul 03:00 Wib lalu.


Ketika itu, warga dibuat geger dengan ditemukannya jasad laki laki dengan kondisi mengenaskan diarea  pemakaman tersebut yang berlokasi di Desa Kutagandok, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang.


Diketahui korban bernama Usman yang merupakan buruh berusia 54 tahun, yang beralamat di Dusun Blok Kraton Rt 023/005 Desa Kutagandok, Kecamatan Rengasdengklok.


Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arief Bastomi mengungkapkan bahwa pelaku melakukan pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan, dengan melanggar Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 340 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana, terangnya.


"Pelaku diancam pidana maksimal seumur hidup penjara, pembunuhan ini dilakukan oleh orang yang dikenal oleh korban, dimana pelaku merupakan Guru Spiritual Korban yang berinisial KS alias Abah Anom, warga Dusun Tanjungsari. Desa Sedari Kecamatan Cibuaya, jelas Kasat.


Menurut keterangan saksi, awal mula kejadian pada hari Kamis tanggal 08 September 2022, sekira pukul 21:30 Wib, korban berpamitan kepada pelapor (selaku Istri) untuk pergi bermain dengan mengendarai Sepeda Motor Honda Vario Pitun merah.


Karena sampai pada Jum'at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 03:00 Wib korban masih belum juga pulang kerumah, ketika dihubungi melalui Hp, sudahnya tidak aktif.


Sampai siang harinya, pencarian terus dilakukan, hingga pada hari Jum'at tanggal 09 September 2022 sekira Jam 17:00 Wib, keluarga mendapat informasi bahwa korban sudah diketemukan di lokasi kuburan atau TPU tersebut dalam keadaan sudah meninggal dunia.


Andika yang merupakan anak kandung korban lantas mengecek dan ternyata benar korban sudah meninggal dunia dan dibagian kepalanya terdapat luka.


Dikatakan Kasat bahwa tersangka menghabisi korban untuk dapat mengambil uang serta barang berharga lainnya, dikarenakan tersangka sedang mempunyai hutang kepada rentenair dengan cara memukul korban bagian kepala berkali-kali menggunakan nisan makam dan batu yang berada di TKP, papar AKP Arief, Jumat(23/9/2022) ketika dikonfirmasi.


Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah jas hujan warna biru, 1 buah Kaos dalam warna putih, 1 buah celana, 1 buah kemeja, 1 pasang sendal swallaw warna putih biru, 1 buah botol aqua merk siera, 1 pasang sendal, 1 buah celana dalam, 1 buah sarung warna coklat, 1 buah kayu nisan, 2 buah batu, 1 buah celana warna hitam, 1 buah kaos loreng, 1 buah jaket loreng, 2 buah bungkus obat kuat merk urat madu dan 1 lembar surat perjanjian.


(Yusri) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama