Suasana Kegiatan |
LINGGA I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Lingga, AKBP Fadli Agus,SIK,MH menyampaikan bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal adanya laporan dari korban atas nama N, karena telah melakukan pemerasan terhadap dirinya, di depan Wisma Timah Dabo Singkep, Lingga - Kepri.
"Berdasarkan laporan tersebut terhadap pelaku E dilakukan penangkapan dan berhasil menyita barang bukti berupa uang sebanyak Rp 3 Juta dari pelaku E serta Kartu Pers miliknya, selanjutnya dibawa ke Polres Lingga guna Proses lebih lanjut," terangnya, dalam ungkap kasus tindak pidana pemerasan, (7/9).
Adapun Kronologis kejadian terjadi Pemerasan bermula, saat pelaku E mengirimkan sebuah rekaman Video klarifikasi penjualan lahan oleh masyarakat Desa Marok Tua dan memberikan sejumlah uang kepada korban N selaku Kades Marok Tua atas penjualan lahan tersebut di Kantor BPD Desa Marok Tua Kecamatan Singkep Barat dengan durasi 14 menit, dua detik.
Selanjutnya pelaku E menchat korban dengan menuduh telah melakukan Pungli dan memberitakannya karena merasa tertekan dan resah akibat perbuatan pelaku E, selanjutnya korban memberikan beberapa kali sejumlah Uang kepada pelaku.
Lanjutnya, dari hasil keterangan korban dan pelaku E, kepada penyidik bahwa pelaku E sebelumnya telah melakukan pemerasan terhadap korban sebanyak 4 kali diantaranya pada bulan Mei 2022 sebanyak 3 kali yaitu di Hotel Endi Dabo Singkep sebesar Rp 1.600 Ribu, di Jalan menuju PT.WIK Desa Marok Tua sebesar Rp 1 Juta, di samping rumah korban Dabo Lama RT.002 RW.009 sebesar Rp 2.500 Ribu, kemudian pada bulan Juni 2022 di depan Wisma Timah Jl.Merdeka Kelurahan Dabo sebesar Rp 7 Juta.
Kemudian pada tanggal 31 Agustus 2022, pelaku E memberitakan perbuatan korban di salah satu media online akibat pemberitaan tersebut korban merasa resah, tertekan karena menyangkut nama baiknya karena berita tersebut tidak benar.
Selanjutnya pada hari kamis tanggal 1 September 2022 korban menyuruh saksi S (warga Desa Marok Tua) menemui pelaku E untuk mengklarifikasi pemberitaan tersebut dan supaya jangan di beritakan lagi tetapi pelaku E manyuruh menemuinya pada malam ini, jika tidak berita ini akan makin panas.
Di hari yang sama, pada malam harinya pukul 21.30 WIB korban menyuruh saksi S menemui tersangka di depan Wisma Timah Dabo Singkep. Setelah bertemu pelaku E mengatakan "jangankan Kades, Perusahaan bisa tutup saya buat, jadi mengertilah-ngerti, ini berita makin memanas".
Kemudian saksi S menghubungi korban dan korban menyuruh mengambil uang untuk diserahkan kepada pelaku E, setelah Uang diberikan kepada saksi S untuk di serahkan ke pelaku E selanjutnya Korban melaporkan kepada pihak berwajib.
"Adapun barang bukti dalam perkara ini berupa 1 lembar Amplop warna putih yang berisi Uang sebanyak Rp 3 Juta dan Kartu Pers milik Pelaku E. Akibat perbuatan tersangka E di jerat tindak pidana Pemerasan sebagaimana dimaksud Pasal 368 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 9 tahun penjara," tutup Kapolres Lingga.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar