Nekat Melawan, Pelaku Perampokan di Pasir Sakti Diberi Timah Panas


Nekat Melawan, Pelaku Perampokan di Pasir Sakti Diberi Timah Panas

Para pelaku yang dilumpuhkan Polres Lamtim

LAMTIM I KEJORANEWS.COM: Beberapa pelaku perampokan di wilayah hukum Polsek Pasir Sakti, Polres Lampung Timur(Lamtim) diberi timah panas karena nekat melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.


Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Pasir Sakti, AKP SI Marbun menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AY(32)Tahun warga Magelang Jawa Tengah, RM(38)Tahun , ES(26)Tahun dan PM(27)Tahun warga Kabupaten Lampung Selatan, terang Kapolres.


Berdasarkan data Pihak Kepolisian, para tersangka diduga terlibat dalam peristiwa perampokan di rumah SL(50)Tahun warga Kecamatan Pasir Sakti, pada tanggal 16 September 2022 lalu, dengan nilai kerugian mencapai 80 juta rupiah, jelas AKBP Zaky, Senin(26/9/2022).


Peristiwa perampokan diduga dilakukan para tersangka dengan cara menodong para korban menggunakan Senjata Api(Senpi) dan Senjata Tajam(Satjam), kemudian mengikatnya menggunakan lakban dan menggasak barang-barang berharga milik korban.


"Pada kejadian tersebut, para tersangka menggasak 3 unit sepeda motor, masing-masing merk 2 Honda Vario dan 1 Honda CBR, Uang Tunai 20 Juta Rupiah, beberapa BPKB Kendaraan Bermotor, serta Dompet yang berisi dokumen pribadi milik korban," papar Zaky.


Team Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur, bersama Team Tekab 308 Presisi Polres Cilacap, yang mengidentifikasi keberadaan para pelaku, selanjutnya melakukan proses penangkapan dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, karena pelaku sempat melakukan perlawanan.   


Dia menambahkan, dalam proses pengembangan pemeriksaan, ternyata para tersangka juga terlibat dalam tindak pidana pembobolan rumah sarang burung walet , milik MR(51)Tahun warga Kecamatan Pasir Sakti, dengan nilai kerugian mencapai 15 juta rupiah.


"Selain pelaku, petugas Kepolisian juga telah mengamankan barang bukti berupa 3 Kartu ATM, KTP, SIM, NPWP milik korban, 1 buah Handphone, 1 buah linggis, 1 buah penggaris dan 1 unit mobil yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak kejahatan tersebut," ungkapnya. 


Sumber: Humas Polres Lampung Timur

Editor   : Hepy Suhara/Yusri

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama