Lagi PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dua Pelaku Berhasil Diamankan


Lagi PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dua Pelaku Berhasil Diamankan

Lagi PMI Ilegal di Batam Tujuan Malaysia, Dua Pelaku Berhasil Diamankan
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku Penempatan PMI secara illegal yang diamankan berinisial IP (Perempuan, 48 Tahun), yang di tangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre dan Pelaku J (Laki-laki, 39 Tahun), yang di tangkap di Halte Masjid Raya Batam Centre, Batam Kota - Batam.

"Kedua pelaku tidak saling berkaitan, dan terdapat dua Tempat Kejadian Perkara (TKP)," terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Awal Sya’ban Harahap, SIK, MH dalam ungkap kasus, pelaku Penempatan PMI Ilegal tujuan Malaysia  di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, (29/9).

Sambungnya, untuk TKP pertama terjadi pada hari Rabu ( 21/9) sekira pukul 15.00 WIB, di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Korban yang berhasil di amankan berinisial S, berawal pada saat datang seorang Pria Ke Pos Polisi pelabuhan Batam Center dengan niat menumpang ngecas Hp, Pada saat itu petugas polisi langsung menanyakan “Mau Kemana? Kenapa ada disini”.

Kemudian Karena mencurigai Pria tersebut merupakan PMI, Kemudian di lakukan introgasi dan mengecek terhadap Dokumen yang di bawa, Pria tersebut berinisial S dan didapati 1 lembar kertas yang menyatakan ditolak masuk ke negera Malaysia.

"Menurut pengakuan S, pergi ke Malaysia untuk bekerja dan semua kebutuhan proses keberangkatan selama di penampungan Batam, di urus oleh Pelaku IP," tetangnya.

Lanjutnya, kemudian TKP yang Kedua di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre yang terjadi pada tanggal 28 September 2022.

Korban yang berhasil di amankan sebanyak 3 orang, dan pelaku yang berhasil di amankan berinisial J (39 Tahun).

Peran pelaku memberikan fasilitas penampungan bagi PMI dan memberikan fasilitas paspor dan memberangkatkan korban secara ilegal melalui Pelabuhan Ferry International Batam Centre menuju Negara Malaysia.

"Barang bukti yang berhasil diamankan, Paspor, tiket kapal, KTP, Handphone dan ATM. Dan menurut pengakuan para pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 600  hingga Rp. 7 Juta -perorang calon PMI dari mulai perekrutan hingga keberangkatan menuju negara Malaysia," jelasnya.

Lanjutnya lagi, menghimbau masyarakat untuk berhati hati dan tidak terpengaruh mendapat mendapat gaji besar di Negara Malaysia, berangkatlah dengan secara Resmi, banyak hal-hal yang bisa terjadi akibat berangkat secara Ilegal.

"Saya ingatkan Jika ingin bekerja di luar negeri harus melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku karena didalam peraturan tersebut adanya perlindungan terhadap PMI," katanya.

"Atas Perbuatan para pelaku disangkakan Pasal 81 jo Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan PMI. Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar," tutupnya mewakil Kapolresta Barelang.

Polda Kepri
Editot:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama