BATAM I KEJORANEWS.COM : Dugaan korupsi kembali terjadi di dinas di lingkungan pemerintah kota Batam. Kali ini dugaan korupsi terjadi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam terkait proyek Water Treatment Plant atau Instalasi Pengelolaan Air ( IPA) di tahun 2022 di Kecamatan Sembulang Kota Batam. Selasa (27/9/2022).
Pada proyek tersebut, dugaan korupsi dilihat dari bedanya jumlah anggaran yang tertera di plang proyek dengan pagu anggaran sebenarnya. Dalam plang proyek di lapangan tercatat Rp 3.112.532.000, namun di pagu anggaran yang tercatat di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah ( LKPP) tercatat sebesar Rp 3.242.250.000, sehingga terjadi selisih sekitar Rp 129 juta.
Terkait dugaan korupsi ini, media ini mencoba mengkonfirmasi ke dinas Cipta Karya dan mendatangi kantornya, pada Senin ( 26/9/2022), namun saat itu Kepala Dinas Cipta Karya sedang tidak ada di tempat.
Sebelumnya, media ini sempat menulis terkait dugaan korupsi pembangunan Taman Rakyat Dang Anom dengan nilai ratusan juta rupiah yang berada di Simpang Jam Kota Batam, pada 2 Desember 2020. Pada proyek Taman Rakyat Dang Anom dugaan korupsi terjadi karena pihak pembangun proyek yang menggunakan dana Corporate Social Responsibility CSR tidak mencantumkan plang proyek sebgaimana aturan pemerintah sebagaimana amanat UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Selain tidak adanya plang proyek, dugaan korupsi mengemuka karena proyek itu dikerjakan oleh 2 dinas di lingkungan Pemko Batam, yakni dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan ( Perkimtan) dan dinas Bina Marga.
( Redaksi)
Posting Komentar