Kacabjari Natuna, Roy Huffington Harahap saat Menggiring Kedua Terdakwa- |
Dalam perkara itu, Majelis Hakim memutuskan kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana Surat Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum dan membebaskan terdakwa dari Dakwaan Primair.
" Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Awaluddin dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan Pidana Denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Bahwa Terdakwa Awaluddin telah mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp.211.636.726,00 (dua ratus sebelas juta enam ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus dua puluh enam rupiah). "
' Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa Fendi dengan Pidana Penjara selama 1 (satu) tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. " Ujar Majelis Hakim dalam putusannya.
Atas putusan itu, para terdakwa dan Penuntut Umum sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir.
Terkait hal itu, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas sehingga sidang dapat berjalan lancar, dan berpesan supaya Masyarakat dapat aktif melaporkan apabila ada dugaan penyimpangan pada keuangan daerah atau negara.
( Yuni S)
Posting Komentar