Suasana Kegiatan di Mapolda Kepri |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Hari Ulang Tahun (HUT) Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67 tahun 2022, mengangkat tema ″Polantas yang Presisi pulih dan bangkit bersama menuju Indonesia Maju″. Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menyampaikan selamat ulang tahun kepada Korlantas yang ke - 67 dalam semboyan ″Dharmakerta Marga Raksyaka″.
"Semoga terus semakin ditingkatkan dan tentunya Polantas ibarat peredaran dalam tubuh manusia ini tentunya menjadi sesuatu yang sangat baik," terang Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, melalui sarana Zoom Metting.
"Kepada rekan-rekan di lalu lintas agar terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, seluruh kegiatan masyarakat khususnya para pengguna jalan yang berdampak pada berjalannya perekonomian nasional hingga bisa berjalan dengan baik," jelas Kapolri.
Hal tersebut disampaikanya pada kegiatan syukuran yang dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Kepri, Wakapolda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Forkopimda, Stakeholder terkait dan Personel Polda Kepri, di Graha Lancang Kuning Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Kamis, (22/09/2022)
Dirlantas Polda Kepri |
Usai kegiatan, Dir Lantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto SIK.,M.Si mengatakan dalam rangka HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke – 67, Direktorat Lalu Lintas Polda Kepulauan Riau bekerja sama dengan Imigrasi Kota Batam telah membuat satu terobosan yaitu Model Kolaborasi dengan bentuk penindakaan lalu lintas yang dilakukan oleh Warga Negara Asing ketika WNA tersebut melakukan aktifitas di jalan di wilayah hukum Polda Kepri.
"Terobosan ini kita terapkan di Kota Batam dulu, dan nantinya akan berjenjang di kota-kota yang lain," jelasnya.
Lanjutnya, terkait dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), Setelah di Launching oleh Bapak Kapolri, terhitung dari hari ini sampai dengan tiga puluh hari kedepan masih dalam tahap uji coba dan setelah tiga puluh hari baru diterapkan penindakannya.
"Sanksi berupa denda yang dibayarkan bagi pengguna jalan yang melanggar, nantinya akan diterapkan denda maksimal, namun untuk besarannya itu semua tergantung dari pihak pengadilan yang memutuskan.Untuk titik penerapannya ada tiga titik penerapan ETLE di Kota Batam, yang pertama berada di jalan Raja Isa, jalan Ahmad Yani dan jalan Brigjen Katamso," tutupnya.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar