Inflansi Kebutuhan Pokok (Pic by Web) |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad menyampaikan bahwa mencermati kondisi perekonomian saat ini dimana inflasi menjadi ancaman tersendiri bagi Provinsi Kepri.
Salah satu faktor penyebabnya adalah adanya kebijakan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM), serta meningkatnya harga-harga barang kebutuhan pokok. Inflasi Provinsi Kepri pada bulan Agustus 2022 terhadap Agustus 2021 sebesar 6 persen. Besar inflasi ini lebih besar dibandingkan dengan inflasi bulan Agustus 2021, terhadap Agustus 2020 sebesar 1,60 persen.
"Untuk itu sebagai upaya pengendalian dampak inflasi di daerah-daerah, Pemerintah Pusat menerbitkan Permenkeu Nomor 134 Tahun 2022 tentang Belanja Wajib Dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022 yang ditetapkan pada 5 September 2022 dimana Pemerintah Daerah diwajibkan menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk penanganan dampak inflasi mulai periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022," jelasnya, di Gedung DPRD Kepri, Tanjung Pinang - Kepri, (19/9).
Lanjutnya, untuk menjalankan program perlindungan sosial tersebut, Pemerintah Daerah diwajibkan mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Dana Transfer Umum sebesar 2 persen. Sehingga menurut Gubernur Ansar penyusunan anggaran perubahan Provinsi Kepulauan Riau pada Tahun 2022 perlu memperhatikan kewajiban penganggaran ini.
"Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dalam menindaklanjuti hal tersebut telah menganggarkan sebesar Rp 10,990 Miliar yang akan dilaksanakan pada Perubahan APBD Provinsi Kepri Tahun 2022 melalui pemberian bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk diserahkan kepada masyarakat miskin dan nelayan di wilayahnya," jelasnya lagi.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat sidang paripurna, yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak didampingi Wakil Ketua II Raden Hari Tjahyono dan Wakil Ketua III Tengku Afrizal Dahlan. Hadir Pangkogabwilhan Laksdya TNI Muhammad Ali, Danlantamal IV Laksamana Pertama TNI Kemas M. Ikwan Madani, Forkopimda Kepri atau yang mewakili, para Pimpinan Instansi Vertikal, Tim Percepatan Pembangunan, Para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala OPD di Lingkungan Pemprov Kepri.
Pemprov Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar