Sosialisasi Edukasi Perpajakan dan pengenalan Aplikasi E-bupot Unifikasi- |
Kegiatan yang dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kisaran Maman Surahman yang berlangsung di Aula Melati Kantor Bupati Asahan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan
dan Aset Daerah Kabupaten Asahan Drs. Sofian, M.Pd dalam laporannya mengatakan
maksud dan tujuan kegiatan Edukasi Pajak yang dilaksanakan hari ini adalah
untuk mewujudkan tata kelola keuangan yang bersih, akurat, efisien dan
akuntabel dalam hal pembayaran pajak.
Lebih lanjut Drs. Sofian juga
mengatakan bahwa peserta kegiatan Edukasi Pajak hari ini diikuti Bendahara dan
Operator Keuangan di tiap OPD dan Kecamatan se Kabupaten Asahan.
Sementara itu Bupati Asahan dalam
sambutannya yang di bacakan Asisten
Ekonomi Pembangunan Drs.Muhilli Lubis menyampaikan Apresiasi atas
terselenggaranya kegiatan pada hari ini.
Lebih lanjut Asisten Ekbang berpesan kepada OPD dan semua pengelola
keuangan daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan , untuk terus memacu
diri serta menetapkan langkah demi mewujudkan Tata Kelola Keuangan yang bersih,
Akurat, Efisien dan Akuntabel serta Taat Pajak.
“Harapan kita bersama , kiranya
melalui kegiatan hari ini seluruh komponen pengelola keuangan pada OPD
khususnya Bendahara Pengeluaran yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten
Asahan dapat mengetahui aspek aspek perpajakan, khususnya yang berkaitan dengan
kewajiban dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak” Pungkas Muhilli.
Di tempat yang sama Kepala KPP
Pratama Kisaran Maman Surahman menjelaskan bahwa Aplikasi E-bupot instansi pemerintah wajib
digunakan mulai masa pajak September 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat
memberikan kemudahan bagi instansi pemerintah karena tidak lagi harus membuat
bukti potong dan pelaporan SPT Masa PPh secara terpisah dengan aplikasi
berbeda.
“Penerapan pajak secara daring,
tentu lebih menguntungkan bagi wajib pajak karena bisa dilakukan kapan saja.
Penerapan aplikasi ini terbilang baru, dimulai sejak tanggal 1 September 2021
dan tidak berlaku surut, artinya efektif dipakai sejak tanggal berlakunya,”
ujar Maman.
Aplikasi E-bupot instansi
pemerintah juga dimaksudkan untuk memberi kepastian hukum terkait status dan
keandalan bukti pemotongan/ pemungutan. Aplikasi tersebut juga ditujukan untuk
meningkatkan kepatuhan dalam pembuatan bukti potong/pungut dan penyampaian SPT.
( Sarifah HS)
Posting Komentar