Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022


Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022

Dirlantas Polda Kepri: Pemutihan Pajak Ranmor, 20 September - 30 November 2022
Ranmor R2 dan R4 (Pic by Web)

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Kepri bersama Bapenda Provinsi Kepri dan PT Jasa Raharja Cabang Kepri kembali melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan kendaraan bermotor tahap 2.

Kebijakan itu dikeluarkan dalam rangka memperingati HUT Lalulintas Bhayangkara ke-67, Hari Kemerdekaan RI ke-77 dan Hari Jadi Provinsi Kepulauan Riau ke-20.

"Selain itu, sebagai wujud empati kepada masyarakat yang baru beranjak dari masa pandemi covid-19 yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Dirlantas Polda Kepri, Kombes Pol. Tri Yulianto, SIK, MSi, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (13/9).

Suasana Pertemuan Ditlantas Polda Kepri dan Pemprov Kepri
Sambungnya, adapun kegiatan pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 20 September sampai dengan 30 November 2022.

Rincian pemutihaan pajak kendaraan bermotor, diantaranya penghapusan sanksi administrasi sebesar 100%, pembebasan bea balik nama kedua sebesar 100% dan keringanan pokok tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30%.

"Semoga masyarakat Kepri dapat memanfaatkan momentum yang baik ini guna membantu meningkatkan pendapatan daerah yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendukung kelancaran pembangunan di wilayah Kepri," pungkasnya.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama