Barang Bukti |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Jumlah korban ada tujuh orang dan ketujuh orang ini berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura. Dan seorang pelaku berinisial A, 42 Tahun yang berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara Ilegal.
"Untuk modusnya adalah cukong/pengusaha yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp. 18.500.000,- kepada pengurus yang kita amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.Ik, dalam ungkap kasus, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Senin (26/09/2022)
Suasana Ungkap Kasus |
Kronologi kejadian, pada tanggal 22 September 2022, berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kita dan mengatakan adanya salah satu keluarga nya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kepada kita.
Melalui laporan tersebut tim Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan PMI keluar negeri, menggunakan foto korban yang diberikan oleh pihak keluarganya.
Tim berhasil menemukan korban di pelabuhan Harbour Bay, Batu Ampar, Batam - Kepri. Dan dilokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Negeri Jiran.
Barang Bukti yang kita amankan adalah 7 buah Passport, 1 Unit Handphone, Uang Tunai Rp. 5.600 Ribu, 1 Unit Mobil merk Toyota Calya dan 7 tiket Boarding Pass.
Atas perbuatan pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp 15 Miliar.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar