Muatan Kapal |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPU BC) Batam, tegah kapal yang menyeludupkan berbagai macam barang, mulai dari tas, pakaian, hingga barang elektronik dengan berbagai macam merek dalam kondisi bekas.
Kapal kayu tersebut, ditindak oleh Bea Cukai Batam, di wilayah perairan Batu Ampar. Diduga akan dibawa keluar dari Batam tujuan Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP) tanpa dokumen kepabeanan.
Kapal Kayu yang Diamankan KPU BC Batam |
Terkait hal itu, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, Rizki Baidillah menyampaikan bahwa berdasar informasi masyarakat ada kapal kayu yang memuat barang yang diduga akan dibawa keluar dari Batam tanpa dokumen kepabeanan.
Menindaklanjuti hal tersebut unit pengawasan segera membahas strategi penindakan. Satgas patroli laut diperintahkan untuk segera menyisir dan melakukan pengejaran untuk menindak kapal kayu tersebut. Dan pada hari Kamis (8/9), sekira pukul 01.00 WIB, kapal BC-20007 mendekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap kapal kayu tersebut.
"Setelah sandar terdapat 9 Anak Buah Kapal (ABK), dengan muatan barang campuran yang dikemas dalam box hitam dan putih, serta packing kayu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan," ungkapnya di KPU BC Batam, Batu Ampar - Batam, (14/9).
Muatan Kapal |
Lanjutnya, dari hasil penindakan, ditemukan barang-barang berupa 82 koli berisi tas berbagai merek dan jenis, 91 koli berisi pakaian dan sprei berbagai merek dan jenis, 13 karung berisi rantai kapal, 2 box berisi treadmill, 1 unit gearbox, 10 unit kursi roda, dan 8 box berisi barang campuran elektronik berbagai merek dan jenis dalam kondisi bekas.
"Total nilai barang yang ditegah dari kapal tersebut ditaksir mencapai Rp. 450.460.000. Berikutnya, pada pukul 09.00 WIB kapal kayu tersebut dibawa ke dermaga tangkapan KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam di Tanjung Uncang, Batu - Aji - Batam," jelasnya.
"Dugaan pelanggaran sementara kapal tersebut membawa barang larangan dan/atau pembatasan tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan sebagaimana dipersyaratkan dalam UU No.17 Tahun 2006 Tentang Kepabeanan. Saat ini atas kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan lebih mendalam oleh tim penyidik," pungkasnya.
KPU BC Batam
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar