Bahas Bebas VoA dan Labuh Jangkar Cruise Ship, Gubernur Kepri Temui Menkumham


Bahas Bebas VoA dan Labuh Jangkar Cruise Ship, Gubernur Kepri Temui Menkumham

Bahas Bebas VoA dan Labuh Jangkar Cruise Ship, Gubernur Kepri Temui Menkumham
Suasana Pertemuan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), H.Ansar Ahmad meminta Kebijakan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly untuk memberikan diskresi khusus bagi Provinsi Kepri terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa yang ditetapkan tanggal 18 Maret 2020.

"Minimal, ekspatriat yang ada di Singapura mendapatkan bebas visa untuk berwisata ke Kepri," terangnya saat bertemu langsung dengan Menkumham, membahas kebijakan bebas Visa on Arrival (VoA) yang saat ini dihentikan sementara, di DKI Jakarta, (23/9).

Lanjutnya, mempertimbangkan penanganan pandemi Covid-19 di Kepri yang terbilang cukup sukses juga meminta kepada Menteri Yasonna agar kebijakan bebas VoA ke depan dapat diberlakukan kembali secara keseluruhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19 melanda.

"Kondisi Kepri saat ini sudah jauh lebih baik. Bahkan kita sudah melakukan survei serologi dimana kekebalan tubuh kelompok masyarakat di Provinsi Kepulauan Riau telah mencapai herd immunity, dengan hasil pemeriksaan titer antibodi total masyarakat Kepri mencapai 89,6 persen. Progres booster vaksinasi juga telah mencapai hampir 57 persen," jelasnya.

Selain membahas VoA, lanjutnya juga meminta langsung kepada Menkumham untuk mengeluarkan kebijakan agar kapal pesiar (cruise ship) dapat diizinkan untuk labuh jangkar tanpa dipungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Dimana beberapa bulan yang lalu juga telah menyurati secara resmi Menkumham mengenai hal tersebut, dan agar para wisatawan dapat turun di suatu kawasan wisata tertentu.

Mengenai hal tersebut telah mendapat lampu hijau dari Menteri Yasonna bersama Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI Amran Aris. "Rencananya wisatawan dari kapal pesiar nantinya akan diberi kartu pass sebagai penanda dan dari kapal pesiar wisatawan dapat turun selama 7 jam," tutup Gubernur Kepri.

Pemprov Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama