Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Dukung Langkah Menteri ATR/BPN Hilangkan Praktik Mafia Tanah


Ahli Waris 5 Keturunan Bandardewa Dukung Langkah Menteri ATR/BPN Hilangkan Praktik Mafia Tanah


Muchlis Libra Wertha, SE (Kanan), salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa berpose bersama Menteri Hadi Tjahjanto dalam suatu kesempatan.


BANDARLAMPUNG I KEJORANEWS.COM: Ahli waris lahan Ulayat 5 Keturunan Bandardewa mendukung langkah yang diambil oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto yang terus melakukan upaya menghilangkan praktik mafia tanah, serta perbuatan curang perusahaan yang menggunakan HGU tidak sesuai dengan jumlah tanah yang diperuntukan. Hal ini disampaikan Muchlis Libra Wertha, SE, salah satu ahli waris 5 keturunan Bandardewa dalam keterangannya, Sabtu(10/9/2022).


Untuk mewujudkan hal ini, kata Muchlis, baru-baru ini Menteri Hadi Tjahjanto bahkan meminta dukungan DPR RI dan gayung pun bersambut. DPR RI melalui Anggota Komisi II DPR Riswan Tony (Politikus asal Lampung) mendukung penuh gebrakan Hadi Tjahjanto tersebut. 


Muchlis berharap, agar apa yang dihasilkan oleh Menteri ATR/BPN bersama DPR RI dapat mempercepat proses pengembalian sepenuhnya lahan Ulayat masyarakat adat 5 Keturunan Bandardewa di Tiyuh Bandardewa Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Provinsi Lampung kepada para ahli waris keluarga besar 5 keturunan Bandardewa yang hingga saat ini terus diperjuangkan.


"Kami berharap langkah pak Menteri Hadi Tjahjanto dapat berdampak positif terhadap perjuangan kami Masyarakat Adat 5 keturunan Bandardewa dalam mengembalikan tanah Ulayat keluarga besar kami," kata Muchlis L Wertha yang juga Wakil Kepala Bidang Badan Pendidikan dan Latihan Daerah - Partai Demokrat Provinsi Lampung (Wakabid Badiklatda - Dem-La) Sabtu (10/9).


Seperti diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berkomitmen dan meminta dukungan DPR untuk bisa terus menghilangkan praktik mafia tanah, serta perbuatan curang perusahaan yang menggunakan HGU tidak sesuai dengan jumlah tanah yang diperuntukan.


"Saya tidak segan menindak (mencabut izin). Untuk HGU banyak saya temukan khususnya di wilayah Sumatera yang tumpang tindih dengan tanah masyarakat. Dan juga banyak HGU yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk plasma 20% bagi masyarakat," ungkapnya dalam rapat kerja Komisi II DPR, Kamis (1/9). 


Hal yang sama juga dilakukan Hadi terhadap mafia tanah yang ada di institusinya. Selain investigasi Hadi memperkuat sistem keamanan akses data di Kementerian ATR/BPN. Akses yang tidak terproteksi baik diyakini menjadi kunci penyalahgunaan dalam praktik mafia tanah.


"Kami perkuat sistem di pusdating supaya tidak terjadi tindakan ilegal yakni mengganti secara ilegal data yang sedang diproses untuk sertifikat, ini yang kami perkuat," lanjutnya.


Hadi juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi bagi stafnya yang dinilai bertindak ilegal dan tidak bisa bekerja. Mantan panglima TNI tersebut akan segera mengganti atau memecat oknum tersebut.


Hadi juga memaparkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menuntaskan berbagai kasus pertanahan di berbagai daerah. Sejumlah kasus pertanahan menahun yang ada di daerah telah diselesaikan di antaranya, kasus melalui redistribusi tanah untuk tiga ribu mantan Kombatan GAM sebagai tindak lanjut MOU Helsinki. 


Selanjutnya penanganan tanah masyarakat suku anak dalam Jambi kelompok 113 dengan perusahaan sawit. "Kami juga melakukan percepatan penyelesaian konflik agraria terhadap tanah negara bekas HGU atas nama PT Kencana Sikasur Jawa Tengah," ujar Dia juga menyampaikan peta pembagian wilayah perencanaan dalam RTR KSN IKN. 


Kementerian ATR/BPN telah menyelesaikan materi teknis dan rancangan peraturan kepala otorita Ibu Kota Negara tentang RDTR, wilayah perencanaan 1, kawasan inti pusat pemerintahan dan WP2 ikn Barat,WP2 IKN Barat, WP4 IKN Timur 1, WPS IKN Timur 2 untuk dilanjutkan ke proses legislasi.


"Penyusunan RDTR WP 6 IKN utara sampai saat ini masih dalam proses penyelesaian. Penyusunan RDTR WP3 IKN Selatan, WP7 Simpang Samboja, WP8 Kuala Samboja dan WP 9 Muara Jawa belum dilaksanakan dan target penyelesaian 2022"


Sementara itu anggota Komisi II DPR Riswan Tony mengatakan Kementerian ATR/BPN masih menghadapi persoalan mafia tanah termasuk keengganan BPN untuk mengukur ulang lahan atau HGU yang dikelola perusahaan besar di seluruh Indonesia, khususnya di Lampung. 


"Soal mafia tanah, ada beberapa kasus akibat enggannya pihak BPN untuk mengukur ulang terhadap lahan atau HGU perusahaan besar. Saya berharap konsen untuk pengukuran HGU lahan di seluruh Indonesia, khususnya di Lampung," tegasnya.


Dia meminta Hadi untuk tidak segan membongkar oknum mafia tanah yang berada di Kementeriannya. 


"Untuk memberantas mafia tanah harus didahului lebih dulu dengan memberantas mafia yang ada di BPN dulu. Karena keengganan inilah yang merusak pertahanan di Indonesia," tukasnya. 


(JN/YS)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama