Kepala Lapas Brebes, Isnawan, mengatakan, 11 warga binaan yang mengikuti program integrasi dan asimilasi berkewajiban memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Jika terdapat pelanggaran maka pelaksanaan asimilasi di rumah dibatalkan.
“Yang dapat program integrasi ada 1 orang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) dan 10 orang mendapatkan program asimilasi rumah ini bukan berarti bebas murni tetapi masih wajib mengikuti ketentuan, kalau ada pelanggaran ketentuan terutama program asimilasi di rumah dalam pelaksanaan dapat dicabut asirumnya,” ucapnya.
Dia mengatakan, selama menjalani asimilasi di rumah warga binaan juga diwajibkan melakukan laporan secara rutin kepada Bapas terkait.
“Mereka juga wajib untuk lapor. Pelaksanaan serta pengawasannya adalah tanggung jawab Bapas,” terangnya.
Isnawan menyebutkan, program asimilasi di rumah dilakukan dengan berpedoman kepada Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.
Program asimilasi juga sebagai solusi mengurangi kelebihan daya tampung (over capacity) yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia.
“Hal ini salah satunya bertujuan untuk mengurangi ‘over-crowded’ yang terjadi di Lapas/Rutan seluruh Indonesia,” Jelas Isnawan.
AS yang pernah menjadi tahanan pendamping atau kerap disebut tamping ini berjanji kepada dirinya, tidak akan lagi berurusan dengan hukum. Masuk ke dalam Lapas menjadi pelajaran berharga bagi dirinya, karena harus berjauhan dengan keluarganya untuk waktu yang cukup lama.
"Semoga kedepan saya bisa jadi pribadi yang lebih baik lagi. Terima kasih Lapas Brebes untuk semua pelajaran, pembinaan dan nasehatnya," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Binadik dan Giatja, Agung Priandogo menambahkan saat memberikan arahan kepada WBP dan Keluarga bahwa selain memenuhi syarat administratif dan substantif warga binaan yang mendapat asimilasi di rumah juga telah melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) setelah diberlakukannya perpanjangan Permen 43 tahun 2021 yang telah dilaksanakan hari sebelumnya.
“Selama yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk diusulkan, kita akan tunaikan hak mereka dengan pelayanan yang cepat dan tepat serta pastinya gratis atau nol rupiah,” Tutup Agung.
(Salam)
Posting Komentar