Ungkap Perjudian, Polda Kepri Amankan 55 Pelaku dari 15 Kasus


Ungkap Perjudian, Polda Kepri Amankan 55 Pelaku dari 15 Kasus

Ungkap Perjudian, Polda Kepri Amankan 55 Pelaku dari 15 Kasus
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Selama kurun waktu waktu Januari sampai dengan Agustus 2022 Polda Kepri dan Polres/Ta Jajaran berhasil mengungkap 15 kasus judi dan mengamankan 55 orang pelaku.

"Peran masing-masing pelaku dari ke 55 orang ini antara lain penulis kertas sie jie, pembeli kertas sie jie, penjual kertas sie jie, pengawas pada website perjudian online, customer service pada website perjudian online, pemilik kedai, kasir dan pemain," terangnya.

Hal tersebut, disampaikan Kapolda Kepri Irjen Pol Dr. Aris Budiman, M.Si. didampingi Kabid Humas Polda Kepri, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, dalam ungkap kasus perjudian yang digelar di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Senin, (22/08/2022)

Berikutnya, dari 15 kasus judi yang terdiri dari 8 kasus perjudian konvensional, yaitu sie jie 3 kasus (wilayah Polda Kepri sebanyak 2 kasus, Polresta Barelang 1 kasus), Gelper 3 kasus (wilayah Polresta Barelang), kartu song 1 kasus (wilayah Polresta Barelang).

Kartu remi 1 kasus (wilayah Polres Bintan) dan 7 kasus perjudian online yang terdiri dari  Ditreskrimum Polda Kepri 1 kasus (website), Ditreskrimsus Polda Kepri 1 kasus (website), Polresta Barelang 1 kasus (aplikasi highhs domino), Polresta Tanjung Pinang 1 kasus (sie jie online), Polres Karimun 2 kasus (sie jie/togel online) dan Polres Lingga 1 kasus (sie jie/togel online).

Suasana Kegiatan
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 unit sepeda motor, 24 unit handphone, 5 unit CPU, 6 monitor, 4 unit mesin Gelper, 2 tas selempang, uang yang digunakan untuk transaksi perjudian, 11 set kartu remi, 7 unit Token dari bank yang digunakan untuk transaksi, 28 buku rekapan nomor sie jie/togel hongkong, 13 buku tabungan, 1 unit kalkulator dan 6 pena.

"Atas perbuatannya, para pelaku diancam dengan jeratan pasal 303 KUHP, pasal 303 bis. KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp. 25 Juta," ungkapnya.

"Sedangkan untuk Judi Online akan dikenakan tambahan berupa pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara serta denda maksimal Rp 25 Miliar," tutup Kapolda Kepri.

Polda Kepri:
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama