Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Satuan (Kasat) Polairud Polresta Barelang, Kompol R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, SIK mengatakan bahwa pelaku yang diamankan berinisial D (44 Tahun) yang merupakan seorang nelayan, dengan TKP Perairan Pulau Pemping, Belakang Padang, Batam - Kepri.
Berawal Pada hari selasa tanggal 28 Juni tahun 2022 sekira pukul 06. 00 WIB, berdasarkan informasi sering adanya kegiatan pengiriman bunga karang dan sumber daya ikan yang akan dikirim ke Negara Singapura secara illegal di perairan Belakang Padang, tim melakukan penyelidikan dengan cara patroli dengan menggunakan boat.
"Kemudian pada sekitar pukul 08.30 WIB, tim melihat 1 buah boat yang melintas dengan muatan yang mencurigakan lalu pada saat dilakukan pemeriksaan, benar didalam boat tersebut berisi berbagai jenis bunga karang dan sumber daya ikan yang rencananya akan dikirim ke singapura," terangnya dalam ungkap kasus, di Mapolairud Polresta Barelang, Sekupang - Batam. Jum'at, (26/08/2022)
Lanjutnya, Barang bukti yang di amankan berupa 1 Unit Speed Boat Fiber, 2 Unit Mesin dengan Kapasitas 40 PK, 1 buah Handphone dengan Merek Nokia, 1 buku Passpor milik Pelaku, 1 unit Autometic Identification System (AIS) Alat ini digunakan agar bisa masuk secara resmi ke singapura.
Jenis Biota Laut yang akan diseludupkan berupa Bintang Laut 117 Pcs, Kepiting Karang 11 Ekor , Kelinci Laut 4 Pcs, Siput Mata Sapi 600 Ekor, Gonggong 50 Ekor, Siput Macan 9 Ekor, Bulu Babi 51 Pcs, Kaktus Laut Kina 70 Pcs, Soft Coral 264 Pcs, Hard Coral 209 Pcs, Ikan Nemo 815 Pcs, Balogan Fish 3 Ekor, Kaci 10 Ekor, Samba 10 Ekor, Butterfly Fish 45 Ekor.
Ikan Goat Fish Yellow Clown Goby 107 Ekor, Ketam Bawang 12 Ekor, Angel Fish 1 Ekor, Lepu – Lepu 3 Ekor, Lencing 35 Ekor, Blontot Hitam 55 Ekor, Blontot Loreng 108 Ekor, Keong 34 Ekor, Sembilang 69 Ekor, Ekor Blankas 39 Ekor.
"Dengan total Sumber Daya Perikanan 2.258 dan Jenis bunga karang/Coral dengan jumlah 473 Yang akan di seludupkan ke Singapura." Ungkap Kasat Polairud Polresta Barelang.
Lanjutnya lagi, menurut keterangan Pelaku, Penyeludupan Biota Laut ini sudah sering dilakukan dan sudah ada hubungan antara Pelaku dan Penampung yang ada Singapura. Akibat perbuatan pelaku tersebut negara di rugikan.
Atas Perbuatan pelaku di jerat dengan Pasal 40 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan Ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 Juta. Dan Pasal 87 UU No.21/2019 tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan dengan Ancaman Hukuman pidana penjara 3 Tahun dan denda Rp 3 Miliar.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar