Tipikor Dispora Kepri: P21, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar Lebih


Tipikor Dispora Kepri: P21, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar Lebih

Tipikor Dispora Kepri: P21, Kerugian Negara Capai Rp 6 Miliar Lebih
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Berkas perkara tindak pidana korupsi dana hibah telah lengkap (P21) dan hari ini juga akan melakukan Tahap 2 atau penyerahan pelaku dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

"Nilai kerugian keuangan Negara Sebesar Rp. Rp. 6.215.000.000,- ini terdapat 6 orang pelaku dan yang berhasil kami amankan 5 orang, 1 orang Daftar Pencarian Orang (DPO) yang sampai sekarang ini masih kami selidiki keberadaan yang bersangkutan," terangnya dalam ungkap kasus tindak pidana korupsi belanja hibah bidang Kepemudaan dan Olah Raga pada DPA-PPKD Pemerintah Provinsi Kepri.

Hal tersebut disampaikan Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, SH, didampingi Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Reza Morandy Tarigan, SIK, MH, di Ruang Media Center Bidhumas Polda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (15/8).

Berikut daftar enam orang yang telah ditetapkan menjadi pelaku, yaitu:
Inisial TW alias WH, 44 Tahun, laki-laki, pekerjaan PNS di Provinsi Kepri,
Inisial MN alias UCN (DPO), 39 tahun, laki-laki, pekerjaan Wiraswasta,
Inisial S alias A, 35 tahun, laki-laki, pekerjaan Supir Taksi,
Inisial MS Alias SS, 33 Tahun, laki-laki, Pekerjaan (tukang ojek),
Inisial AAS, 27 Tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta,
Inisial MIF alias F, 33 tahun, laki-laki, Pekerjaan Wiraswasta (pemilik bengkel).

Kemudian adapun untuk barang bukti yang diamankan adalah sebagai berikut:
Uang sebesar Rp 351.450.000, telah disita dari penerima hibah.
Dokumen terkait hibah Bidang Pemuda dan Olahraga, yaitu Dokumen KUA-PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, Dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, Proposal Permohonan Hibah, NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah), Dokumen Pencairan Dana Hibah, dan Laporan pertanggungjawaban

"Atas perbuatn pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 Juta dan paling banyak Rp. 1 Miliar," Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama