Barang Bukti |
TJ.PINANG I KEJORANEWS.COM : Satuan (Sat) Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kejadian bermula pada hari Kamis, (25/8) sekira pukul 15.30 WIB dari informasi masyarakat yang terima.
Menerima informasi tersebut, kemudian tim langsung menuju ke perumahan di Jl. Hanjoyo Putro Kecamatan Tanjung Pinang Timur, melakukan penggeledahan, dan mengamankan seorang laki-laki bernama (B) yang menyimpan dan menguasai diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Terkait hal itu, Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang, AKP Ronny Burungudju, SH, SIK mengatakan bahwa pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bersih 0,15 gram di dalam kotak rokok milik sdr (B), seperangkat alat hisab sabu/bong, dan 1 unit Handphone merk Xiaomi beserta kartu didalamnya
"Keseluruhan barang bukti tersebut diakui benar milik sdr (B), dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara," terangnya, (29/8).
"Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjung Pinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," tutup Kasat Resnarkoba Polresta Tanjung Pinang.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar