Suasana Kegiatan (Daring by Zoom) |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Ombudsman RI melaksanakan pengawasan PPDB pada satuan pendidikan mulai dari SD/MI hingga SMA/SMK. Pengawasan Ombudsman tidak hanya berfokus pada implementasi peraturan terkait namun juga untuk meninjau implementasi kebijakan tersebut telah tepat sasaran atau tidak.
Untuk itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau dalam pengawasan pelaksanaan PPDB Tahun 2022 mendapati temuan dan Laporan sebagai berikut:
1.Koordinasi dengan Tim Saber Pungli dan mengisi kegiatan induksi pada insan Pendidikan guru/tenaga pendidik.
2.Pemantauan Lapangan/ Sidak pada tingkat SMA/SMK di Kota Batam.
Suasana Kegiatan |
Temuan:
Ditemukan intervensi dari banyak oknum yang melakukan penitipan siswa untuk diterima di sekolah mulai dari tingkat SD/MI hingga SMA/SMK tanpa melalui mekanisme dan ketentuan yang diatur dalam Juknis.
Masih ada sejumlah SMA/SMK di Batam yang menerima pendaftaran siswa baru setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Hal itu terjadi karena desakan oknum pejabat, salah satunya dibuktikan dengan surat dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau Nomor B/421/590.21/DISDIK/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal Penambahan RDT.
Atas penambahan RDT tersebut, ditemukan fakta di SMAN 1 Batam dan SMAN 3 Batam bahwa 1 ruang kelas diisi oleh 40-56 siswa.
Suasana Kegiatan |
Hal ini bertentangan dengan Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah, diduga terjadi penyimpangan data Dapodik terkait jumlah siswa disetiap kelas.
Penambahan jumlah daya tampung dan Rombel pasca pengumuman pelaksanaan PPDB melanggar Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 Pasal 27 ayat 6 yang menjelaskan tentang larangan bagi Pemerintah Daerah untuk menambah rombel dan ruang kelas baru.
3.Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau menerima Laporan sebagai berikut:
Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
Pungli oleh Kepala Sekolah/Komite SDN 12 Bengkong kepada wali murid pada PPDB Tahun 2022 di SDN 12 Bengkong.
Dugaan penyimpangan prosedur oleh Kepala SMAN 1 Batam dan Panitia PPDB terkait ditolaknya Calon Siswa Baru a.n Dhea Manda Ghani melalui jalur perpindahan tugas orang tua.
Laporan Masyarakat (LM) Dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur oleh SMKN 5 Batam terkait PPDB Tahun 2022.
Secara nasional, berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan Ombudsman RI, ditemukan dugaan maladmistrasi berupa Penyimpangan Prosedur dalam pelaksanaan PPDB Tahun 2022.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau berhasil mendorong instansi terkait dalam penyelesaian Laporan tersebut dan diterbitkannya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).
Selain itu, Ombudsman RI juga memberikan usulan perbaikan kepada pihak terkait diantaranya sebagai berikut:
1.Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI
Membangun sistem PPDB Online yang lebih jelas dan terstruktur yang bisa diakses berbagai pihak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan.
Memastikan pemerataan ketersediaan fasilitas pendidikan dengan mutu setara di berbagai wilayah serta koordinasi dengan instansi terkait untuk pemerataan jaringan internet.
Menyusun mekanisme koordinasi dan pengawasan yang ketat antar Pusat dan Daerah.
2.Menteri Agama
Melakukan telaah dan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyiapkan sarana dan prasarana serta penyesuaian regulasi di Madrasah dalam pelaksanaan sistem PPDB Nasional.
Memastikan pemerataan ketersediaan Madrasah Negeri dengan mutu setara di berbagai wilayah.
Menyusun mekanisme koordinasi dan meningkatkan pengawasan yang ketat antar Pusat dan Daerah.
Hal tersebut merupakan hasil pengawasan Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada Penyelenggaraan PPDB T.A 2022 yang dilaksanakan secara daring. Sebagai wujud transparansi informasi hasil kinerja Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang turut melakukan pengawasan dalam substansi pendidikan yaitu pelaksanaan PPDB T.A 2022.
Kiriman: Kepala ORI Kepri, Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, SE, MH
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar