Polresta Barelang Sikat Judi Gelper dan Togel


Polresta Barelang Sikat Judi Gelper dan Togel

Polresta Barelang Sikat Judi Gelper dan Togel
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Sesuai dengan instruksi dari Kapolri melalui Kapolda dan di teruskan ke Kapolres untuk menindak segala bentuk perjudian termasuk di Kota Batam Polda Kepri.

"Selama periode Agustus ini sudah kita ungkap 2 kali perjudian, yaitu perjudian jenis Gelanggang permainan (Gelper) yang tidak memiliki izin dari dinas pariwisata dan perjudian jenis atau togel hongkong," terangnya.

Hal tersebut disampaikan, Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH di dampingi oleh Kasat Reskrim, Kanit Jatanras Sat Reskrim, Kasubnit 9 Unit Sat Reskrim, dalam ungkap tindak pidana perjudian jenis Gelper dan Togel Hongkong, di Mapolresta Barelang, Batam Kota - Batam, (18/8).

Baca Juga:

Lanjutnya, untuk perjudian jenis Gelper terjadi di Warung Tami Ruli Teluk Bakau, Batu Besar, Nongsa – Batam. Dan berhasil mengamankan 5 pelaku yakni berinisial M (sebagai Pemilik Warung), SA (sebagai Wasit), EP, P dan AZ sebagai Pemain, yang di tangkap tanggal 03 Agustus 2022, kemudian para pelaku dan Barang bukti di bawa ke polresta barelang.

"Tempat tersebut kita tindak karena tidak ada izin dari dinas pariwisata dan terdapat tranksaksi keuangan dan ada unsur perjudian," ungkapnya.

Berikutnya, untuk kasus perjudian togel hongkong terjadi di Depan Kantor Bank BRI Jodoh, Batu Ampar – Kota Batam, terdapat 2 pelaku yang berhasil di amankan yang berinisial insial I berperan sebagai bandar, kemudian inisial A berperan sebagai pembeli.

"Kedua pelaku berhasil di amankan pada tanggal 17 agustus 2022. Kemudian pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polresta Barelang. Berdasarkan pengakuan pelaku perjudian Togel Hongkong sudah di lakukan selama 5 bulan dengan omset sebesar Rp 700.000 – 1.000.000 perhari. dan untuk perjudian gelper mendapatkan omset sebesar 1.000.000 perhari," ungkapnya lagi.

Terakhir, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH menyampaikan bahwa kepada masyarakat Kota Batam ataupun orang orang yang masih melakukan perjudian supaya segera di hentikan, dan apabila ditemukan unsur perjudian akan ditindak tegas.

Kepada masyarakat apabila mengetahui adanya informasi perjudian agar segera melaporkan ke Polresta Barelang, dan segera ditindak lanjuti. Dan perjudian ini dilakukan penindakan harus tertangkap tangan.

"Atas Perbuatan Pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana Jo pasal 303 Bis KUHPidana. Dengan ancaman pidana maksimal 10 Tahun penjara," pungkasnya.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama