Polres Bintan dan BC Tanjung Pinang Amankan 400 Gram Sabu


Polres Bintan dan BC Tanjung Pinang Amankan 400 Gram Sabu

Polres Bintan dan BC Tanjung Pinang Amankan 400 Gram Sabu
Suasana Kegiatan

BINTAN I KEJORANEWS.COM : Satresnarkoba Polres Bintan bekerjasama Bea Cukai Tanjung Pinang, berhasil mengamankan 2 pelaku berinisial ABS (24 tahun) dan AI (25 tahun) dengan barang bukti 4 paket sedang narkotika jenis sabu seberat 400 gram, di Kawasan Pelabuhan Sri Bayintan Kijang.

"Kedua orang tersebut merupakan hanya orang suruhan dari tersangka E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan, kedua pelaku dijanjikan akan mendapatkan upah sebesar Rp 40 Juta apa bila narkoba jenis sabu tersebut telah sampai di daerah Lombok - NTB," terangnya.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono,SH, SIK, MH. didampingi oleh Kasi Humas Bea Cukai Tanjung Pinang, Kasatres Narkoba Polres Bintan, dalam ungkap kasus di halaman kantor Mapolres Bintan, (15/8).

Lanjutnya, dari pengakuan dari pelaku narkotika jenis sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam yang rencana awal akan dibawa dengan menumpang pesawat dengan tujuan Lombok, dengan memasukan barang bukti ke dalam anus (dubur).

Namun hal tersebut dibatalkan karena barang bukti sebanyak itu tidak bisa dimasukan kedalam dubur sehingga kedua pelaku beralih perjalanan dari Batam menuju Tanjung Pinang dan akan berangkat menggunakan kapal KM. Umsini Tujuan Makasar, Namun naas bagi kedua pelaku ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang.

Terhadap kedua orang pelaku dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Kami berharap kepada masyarakat apabila ada informasi peredaran narkoba agar segera mungkin melaporkan kepada kami dan kami menjamin akan kerahasian pelapor karena dilindungi Undang – Undang," jelasnya.

"Kami Polres Bintan terus berjuang konsisten, menjaga masyarakat khususnya diwilayah hukum Polres Bintan dalam bahaya Narkoba serta mendukung penuh program pemerintah terkait pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, ataupun peredaran gelap narkoba (P4GN)," tutup Kapolres Bintan.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama