Polda Kepri Bekuk 54 Pelaku Narkoba, Amankan Sabu hingga Kokain


Polda Kepri Bekuk 54 Pelaku Narkoba, Amankan Sabu hingga Kokain

Polda Kepri Bekuk 54 Pelaku Narkoba, Amankan Sabu hingga  Kokain
Suasana Kegiatan

KEPRI I KEJORANEWS.COM : Sepanjang tahun 2022 Polda Kepri berhasil menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti, sabu 125,93 Kg, ganja 15,65 Kg, ekstasi 5.053,5 butir, dan kokain 50,6 Kg.

"Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah pelaku sebanyak 334 orang," ungkap Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.

Hal tersebut disampaikannya dalam ungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/Ta jajaran periode bulan Agustus 2022, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Jum'at, (26/08/2022)

Barang Bukti dan Pelaku
Sambungnya, khusus selama bulan Agustus 2022, Polda Kepri dan Jajaran menangani 34 kasus, dengan jumlah pelaku sebanyak 54 orang (50 pria dan 4 wanita). Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi.

"Dari 54 orang tersebut, Polda Kepri dan Jajaran berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis kokain sebanyak 50,6 Kg , dan yang sudah dimusnahkan sebanyak 48,5 Kg," terangnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun.

"Upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dan Jajaran merupakan bentuk keseriusan dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara," tutup Wakapolda Kepri.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama