Suasana Kegiatan |
KEPRI I KEJORANEWS.COM : Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S,SIK, MSi mengatakan bahwa jumlah tindak pidana PMI illegal Polda Kepri dan Polres/Ta Jajaran Tahun 2022, berjumlah 19 kasus dengan jumlah pelaku 37 orang dan jumlah korban yang berhasil diselamatkan yaitu sebanyak 200 Orang.
"Sedangkan Pada Tahun 2021, berjumlah 11 Kasus dengan jumlah pelaku 22 orang dan jumlah Korban yang berhasil diselamatkan yaitu Sebanyak 157 orang," terangnya.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan, dialog interaktif yang mengusung Tema ''Kepri Jalur Transit Pekerja Migran Indonesia (PMI) Illegal'', di Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia, Tanjung Pinang - Kepri, (30/8).
Sambungnya, di awal tahun 2022, ada satu kejadian yang cukup memprihatinkan, dimana saat menjemput 21 jenazah warga indonesia dari Johor Malaysia, yang tenggelam di Perairan Malaysia dan proses pengambilan jenazah juga turun bersama-sama dengan Bapak Kadiv Hubinter Mabes Polri ke Johor.
"Sempat beberapa kali berbicara dengan Polis Diraja Malaysia, saya mengatakan bahwa ini merupakan hal yang sangat menyedihkan buat kami. Dan kami juga meminta komitmen daripada polisi diraja Malaysia untuk sama-sama kita bisa melakukan upaya pencegahan mitigasi dan ini sebenarnya salah satu risiko yang harus betul-betul dipikirkan oleh warga negara kita yang ingin bekerja di Malaysia," terangnya.
Baca Juga:
Dari beberapa kali pengungkapan bahwa kasus pengiriman PMI secara Ilegal, sudah merupakan satu mata rantai yang dilakukan oleh sindikat, dan pihkanya sudah melakukan pemetaan bahwa untuk kantong-kantong daripada pengiriman atau penyedia PMI ini rata-rata dari NTB. Kemudian dari wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah , Jawa Barat, sebagian sulawesi dan yang paling banyak itu adalah wilayah Jawa Timur dan NTB.
Berikutnya, Kepala BP2MI Kepri, Kombes Pol Amingga Meilana Primastito,SIK menambahkan bahwa berkomitmen akan selalu membantu memfasilitasi saudara-saudara/WNI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri secara prosedural.
"Saya tegaskan kepada WNI untuk menolak bujuk rayu ataupun janji-janji Manis dari orang yang memberikan peluang peluang bekerja ke luar negeri secara mudah, ringkas dan secara instan. Dan membuka pintu apabila masyarakat yang membutuhkan informasi terkait dengan produk tersebut, bahkan masyarakat juga bisa untuk mengakses suatu ruang kerja yang ada secara umum dan nasional itu melalui https://siskop2mi.bp2mi.go.id," terangnya.
Baca Juga:
Lanjutnya, kepada masyarakat bahwa apabila ingin bekerja ke luar negeri gunakanlah jalur-jalur yang prosedural karena dengan menggunakan jalur yang prosedural akan mendapatkan perlindungan - perlindungan secara menyeluruh. sehingga kalau terjadi apa-apa keluarga yang di kampung pun juga mudah untuk mencari informasi dan data datanya.
"Kepada pemerintah daerah saya juga meminta bantuan dan kerjasamanya terutama yang ada di wilayah-wilayah yang menjadi kantong-kantong PMI untuk bisa bekerja dan mencarikan solusi sehingga kami di Kepulauan Riau ini tidak hanya sebagai Muara dalam hal pemberangkatan PMI nonprosedural," tutupnya.
Polda Kepri
Editor:
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar