PMI Ilegal ke Malaysia, 5 - 15 Orang Setiap Hari dari Pelabuhan International Batam Centre


PMI Ilegal ke Malaysia, 5 - 15 Orang Setiap Hari dari Pelabuhan International Batam Centre

PMI Ilegal ke Malaysia,  5 - 15 Orang Setiap Hari dari Pelabuhan International Batam Centre
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kawasan Pelabuhan Batam,  AKP Yusriadi Yusuf, SIK, MH mengatakan Kronologis pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal, dimana awal kejadian terjadi pada hari Jum'at (15/7/22), di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Pelabuhan internasional Batam Centre.

"Pelaku yang berhasil diamankan berjumlah 6 Orang yakni berinisial K (57 Tahun), R (35 Tahun), A (51 Tahun), RS (47 Tahun), SS (51 Tahun), SH (53 Tahun ) yang terdiri atas 4 laporan polisi," terangnya dalam ungkap kasus didampingi Kasi Humas Polresta Barelang, (8/8).

Lanjut Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam menyampaikan bahwa sebelumnya unit Reskrim mendapat laporan dari masyarakat bahwa korban inisial E, mengatakan dirinya akan berangkat kerja ke Malaysia dengan membayar biaya sebasar Rp 15 Juta untuk pengurusan keberangkatannya ke Malaysia.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam melakukan penyelidikan dan mengamankan para pelaku. Dan menurut pengakuan pelaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari 5 sampai 15 orang. Dari keterangan korban biaya sebesar Rp. 15 Juta sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.

Pelaku mendapat keuntungan 1 Juta per orang. Dan Korban banyak berasal dari jawa timur dan Lombok. Pelaku memberangkatkan PMI tidak sesuai dengan prosedur atau mekanisme yang ada, tidak memiliki badan hukum untuk memberangkatkan PMI ke luar negeri serta tidak memiliki SIP3MI.

"Seperti yang kita ketahui syarat untuk menjadi PMI legal ada 9 syarat yakni, Usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI," ungkapnya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa paspor, handphone, surat atau tiket keberangkatan dan ATM dan buku tabungan. Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan pasal 81 UU No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Asal: Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama