Wakil Bupati Pesisir Barat A. Zulqoini Syarif, SH.dan Jajaran- |
Turut hadir mendampingi Wakil Bupati Pesisir Barat mengikuti acara tersebut, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Imam Habibudin, M.Si, Kabag Pemerintahan M. Jumli, SE.,MM., Sekretaris BPKAD Rochmat, S.Sos.,MM.
Dalam acara ini staf khusus Menteri Keuangan RI , Candra Fajri Ananda menyampaikan bahwa kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah memasuki usia lebih dari dua dekade.
" Implementasi desentralisasi fiskal di Indonesia yang dimulai sejak berlakunya Undang-Undang (UU) No 22/1999 dan UU 25/1999 dan telah membawa perubahan besar dalam sistem pemerintahan Indonesia. Kala itu, UU tersebut ditetapkan untuk mewujudkan otonomi daerah yang lebih luas, nyata, dan bertanggung jawab." Ujarnya.
Lanjutnya, di bawah desentralisasi, penyediaan beberapa barang publik diharapkan dapat berjalan lebih efisien secara ekonomi ketika sejumlah besar institusi lokal terlibat dalam penyediaan layanan. Oleh sebab itu, kebijakan ini mampu merepresentasikan keinginan daerah untuk menerapkan strategi pembangunan dalam mengejar ketertinggalan.
" Selama desentralisasi fiskal berjalan, banyak perubahan positif dicapai dalam beberapa indikator pembangunan Indonesia sebagai berikut :
1. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, angka produk domestik regional bruto (PDRB) perkapita Indonesia saat ini telah jauh meningkat, dari Rp. 8,37 juta pada 2002 menjadi Rp. 61,12 juta pada 2020.
2. Persentase penduduk miskin di Indonesia yang memiliki kecenderungan menurun di Era desentralisasi fiskal yaitu dari 18,20% (2002) menjadi 9,22% (2019).
3. Keberhasilan pembangunan di Era desentralisasi juga terlihat dari pembangunan kualitas hidup masyarakat melalui IPM ( indeks pembangunan manusia ) yang tercatat mengalami peningkatan dari 2002 sebesar 65,80 menjadi 71,94 pada 2020. " terangnya.
(Edian)
Posting Komentar