Suasana Kegiatan |
BATAM I KEJORANEWS.COM : Pada tanggal 23 Agustus 2022 berdasarkan informasi dari masyarakat, akan datang calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri secara non prosedural, melalui Bandara Hang Nadim, Nongsa, Batam - Kepri.
Berdasarkan informasi tersebut Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 6 orang WNI berasal dari jawa yang akan berangkat ke luar negeri untuk bekerja disana.
"Adapun inisial 6 orang korban yang berhasil diselamatkan antara lain, Inisial A, 31 Tahun asal Jakarta, O 26 Tahun asal Jakarta, DB 25 Tahun asal Tangerang, EA 18 Tahun asal Manado, TM 27 Tahun asal Tangerang, dan R 27 Tahun asal Tangerang," jelasnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, MSi. dalam ungkap kasus, di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri. Kamis, (25/08/2022)
Lanjutnya, berdasarkan dari hasil penyelidikan bahwa pelaku yang menampung dan mengurus keberangkatan para korban ke luar negeri, yaitu inisial M alias A dan inisial CH alias A yang mana kedua orang ini adalah orang Batam.
Suasana Kegiatan |
Para calon PMI ini akan diberangkatkan ke Kamboja dalam rangka untuk bekerja sebagai pegawai/operator judi online serta dijanjikan dengan gaji yang cukup besar.
Ke 6 orang tersebut direkrut melalui media sosial kemudian ada juga dari mulut ke mulut yang mana 6 orang calon PMI ini dipersiapkan semua keperluan akomodasinya meliputi tiket dan lain-lain.
"Kami akan terus mengembangkan dan akan berkoordinasi juga dengan Divhubinter Polri dikarenakan kami memperoleh informasi bahwa di kota Batam ini tidak menutup kemungkinan akan ada WNI lainya yang akan diberangkatkan untuk bekerja ke luar negeri secara non prosedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI," terangnya.
Lanjutnya lagi, adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 6 buah paspor, 6 tiket pesawat super jet air jet, 1 unit mobil mitsubishi expander warna silver, 1 unit mobil daihatsu terios warna hitam, Uang tunai 90.000 bath, dan 3 unit handphone.
"Kemudian kami juga sampaikan selain barang bukti yang ada disini, ada juga barang bukti 1 unit mobil mitsubishi expander dan 1 unit mobil daihatsu terios yang digunakan oleh kedua pelaku untuk menjemput ke 6 orang calon PMI di bandara Hang Nadim kota Batam," ungkapnya.
"Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UU RI No.21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dan Atau Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 15 Miliar." Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.
Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar