Pelaku Curanmor 7 TKP di Batam, Residivis Umur Belasan Tahun


Pelaku Curanmor 7 TKP di Batam, Residivis Umur Belasan Tahun

Pelaku Curanmor 7 TKP di Batam, Residivis Umur Belasan Tahun
Suasana Kegiatan

BATAM I KEJORANEWS.COM : Pelaku yang berhasil di amankan berinisial FR (16 Tahun), FH (16 Tahun), MS (16 Tahun), WG 15 (Tahun). Keempat pelaku merupakan anak putus sekolah, 2 di antaranya merupakan Residivis di kasus yang sama.

"Keempat Pelaku Anak dibawah umur ini telah melakukan pencurian di 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berbeda di wilayah Kota Batam. Para Pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan alat bantu berupa 1 buah gunting gagang warna Hitam merek Kenko," terangnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana, SIP, MSi dalam ungkap Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) Pelaku Anak di Bawah Umur di Mapolsek Sekupang - Batam, (26/8).

Sambungnya, kejadian berawal pada hari Kamis (18/8) sekira Pukul 06.00 WIB di Tiban Lama - Sekupang. korban pada saat bangun tidur tidak melihat sepeda motornya yang terparkir di depan rumah, setelah itu korban berusaha mencari diseputaran rumah namun tidak ketemu. Dan selanjutnya pelapor melaporkan tentang kejadian tersebut ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

Setelah menerima laporan Curanmor tersebut, kemudian pada hari Minggu (21/8) sekira pukul 16.00 WIB, unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi pelaku Pencurian tersebut sedang berada di seputaran Perum. Prumnas Baru, Sagulung – Batam. Kemudian Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan 3 orang pelaku insial FH, FR dan WG.

"kemudian menurut keterangan para pelaku, mereka melakukan pencurian Sepeda motor tersebut berempat dengan pelaku MS. Namun tidak berada di lokasi tersebut," terangnya.

Berikutnya, pada hari Selasa (23/8) sekira pukul 16.00 WIB unit Reskrim Polsek Sekupang Mendapat informasi bahwasanya Pelaku Curanmor MS sedang berada di rumahnya di Ruli Gang Lestari, Batu Aji- Batam. Dan berhasil mengamankan pelaku MS, selanjutnya pelaku beserta Barang Bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut.

"Atas perbuatan para pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke 4e dan 5e KUHPidana Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun," ungkap Kapolsek Sekupang.

Polda Kepri
Editor:
Andi Pratama

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama