Sidang di Pengadilan Negeri Ranai- |
Pada sidang yang digelar sekitar pukul 15.15 WIB turut dihadiri oleh Penuntut Umum pada Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa.
Dalm sidang putusnanya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa RA dan JK secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas putusan tersebut Majelis Hakim menanyakan tanggapan Terdakwa dan Penuntut Umum yang keduanya menjawab pikir-pikir.
Kedua terpidana sebelumnya merupakan para tersangka yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Anambas di Hotel Miranti, Kecamatan Jemaja Kabupaten Anambas pada 17 Desember 2021.
( Yuni S)
Posting Komentar