Polres Lamtim Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan 2 Warga Desa Negeri Agung


Polres Lamtim Berhasil Tangkap Pelaku Penembakan 2 Warga Desa Negeri Agung

Wakapolres kompol Sugandhi, SN.,Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing
 dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, saat menggelar Konferensi Pers
LAMPUNG TIMURI KEJORANEWS.COM: Polres Lampung Timur telah berhasil menangkap serta menetapkan satu orang tersangka dalam perkara penembakan dua warga desa Negeri Agung Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur(Lamtim), pada Jumat(26/8/2022) kemarin.


Wakapolres Kompol Sugandhi, SN.saat menggelar konferensi pers menyampaikan bahwa 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SH (62Tahun), warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga.


"Peristiwa tersebut, diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang Masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan RD. Tentang perihal kehilangan kendaraan roda dua(Motor), " papar Kompol Sugandhi didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, 


" SH diduga tersulut emosi, lalu mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api rakitan (Senpira) kepada AD(36 Tahun )dan RD (32 Tahun), warga Desa Negeri Agung. Atas peristiwa itu, kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini ke-2 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di Bandar Lampung," terang Sugandhi lagi, Sabtu(27/8/2022).


Lanjutnya, beberapa saat setelah kejadian, pihak Kepolisian bertindak cepat, dengan menangkap tersangka SH, berikut mengamankan barang bukti berupa Senpira dengan 2 butir amunisi, 1 unit sepeda motor dan pakaian korban.


Terkait hal itu, Wakapolres Lampung Timur mengimbau warga masyarakat yang menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan kepada pihak Kepolisian yang terdekat.

Tersangka

Barang Bukti Senpira


Sumber: Kasihumas Polres Lampung Timur Iptu Holili

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama