Wakapolres kompol Sugandhi, SN.,Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono, saat menggelar Konferensi Pers |
Wakapolres Kompol Sugandhi, SN.saat menggelar konferensi pers menyampaikan bahwa 1 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial SH (62Tahun), warga Desa Negeri Jemanten, Kecamatan Marga Tiga.
"Peristiwa tersebut, diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang Masing-masing berinisial WK dan SH, dengan AD dan RD. Tentang perihal kehilangan kendaraan roda dua(Motor), " papar Kompol Sugandhi didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing dan Kapolsek Marga Tiga Iptu Suryono,
" SH diduga tersulut emosi, lalu mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api rakitan (Senpira) kepada AD(36 Tahun )dan RD (32 Tahun), warga Desa Negeri Agung. Atas peristiwa itu, kedua korban mengalami luka tembak dan langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Hingga saat ini ke-2 korban masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit, di Bandar Lampung," terang Sugandhi lagi, Sabtu(27/8/2022).
Lanjutnya, beberapa saat setelah kejadian, pihak Kepolisian bertindak cepat, dengan menangkap tersangka SH, berikut mengamankan barang bukti berupa Senpira dengan 2 butir amunisi, 1 unit sepeda motor dan pakaian korban.
Terkait hal itu, Wakapolres Lampung Timur mengimbau warga masyarakat yang menyimpan atau mengetahui adanya senjata api rakitan, agar segera menyerahkan atau menginformasikan kepada pihak Kepolisian yang terdekat.
Tersangka |
Barang Bukti Senpira |
Sumber: Kasihumas Polres Lampung Timur Iptu Holili
Posting Komentar