Kwintansi pungutan |
MESUJI I KEJORANEWS.COM: Masih dalam suasana Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77, Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia(PPMI) Kabupaten Mesuji soroti viralnya beberapa berita media onlane terkait dugaan sekolah SMAN 02 Simpang Pamatang yang memungut atau menarik pengutan yang berkedok sumbangan yang diduga dilakukan kepala sekolah tersebut.
Sekertaris DPC PPMI Mesuji Rusdi ketika turut memperingati Kemerdekaan RI ke 77. Ia sangat menyangkan masih ada saja dugaan terkait pemungutan liar yang dilakukan pihak sekolah kepada wali murid, ucapnya.
Kalau memang itu sebuah bentuk sumbangan, kenapa sumbangan harus ditentukan jumlahnya.? Seharusnya suatu sumbangan itu bersifat sukarela atau semampunya yang tidak harus memberatkan bahkan membebani wali murid, emang ada juga wali murid tergolong orang mampu tapi ada juga walimurid tergolong orang miskin.
Bila wali murid yang tergolong miskin, pastilah cari utangan kesana kemari agar terpenuhi sumbangan tersebut meskipun dalam tekanan agar anaknya tak kenak suatu permasalahan dari sekolah tersebut, jelas Rusdi
Ketika sumbangan itu diberlakukan untuk seluruh orang tua, itu jatuhnya jadi pungutan atau bisa dugaan ajang korupsi bila bentuk atau wujud suatu bangunan dari hasil uang sumbangan itu tak ada. Dalam menentukan pungutan pun, seharusnya pihak sekolah tersebut melihat kemampuan ekonomi orang tua siswa siswinya, terangnya.
Sehingga meskipun itu istilah yang digunakan adalah ‘dana sumbangan pendidikan’, namun jika dalam penarikan uang tersebut ditentukan jumlah dan jangka waktu pemungutannya, bersifat wajib, dan mengikat bagi peserta didik dan orang tua atau walinya, maka dana tersebut bukanlah sumbangan, melainkan pungutan liar berkedokkan pendidikan.
Jika benar demikian, patut diduga komite dan kepala sekolah telah melakukan pungutan liar, mengingat sekolah dengan kriteria tertentu dilarang memungut biaya, Karna pemerintah telah memberikan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) sehingga dilarang menarik pungutan pendidikan yang berkedok apapun," terang Sekertaris PPMI.
Ini sangatlah jelas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Kami PPMI berharap kepada satgas saber pungli segera menindak lanjuti viralnya dugaan pemungutan liar yang di sekolah SMAN 02 Simpang Pematang.
(team)
Posting Komentar