Penyerahan Sertifikat untuk Peserta Bimbingan Teknis- |
Acara tersebut terdiri dari 2 Sesi, yaitu sesi pertama dilaksanakan bagi OPD sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan tanggal 31 Agustus 2022. Sesi kedua dilaksanakan bagi Kecamatan sebagai PPID Pembantu di Kabupaten Asahan pada tanggal 1 November 2022. Bimtek ini bertempat di Aula Melati, Kantor Bupati Kabupaten Asahan, pada hari Rabu dan Kamis (31 Agustus – 1 September 2022).
Hadir dalam acara pembukaan
bimtek tersebut, narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sumatera Utara, Kasi Layanan Informasi Publik, Dra. Efi Zarnita, M.Si dan
operator PPID dari Dinas Kominfo Provinsi Sumatera Utara, Sudarto. Asisten
Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis. Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M., dan Kepala Bidang
komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E.
Pada acara ini, Bupati Asahan yang
diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Drs. Muhilli Lubis dalam
sambutannya menyampaikan, bahwa saat ini informasi adalah hal penting dan merupakan kebutuhan bagi
setiap orang, baik untuk pengembangan pribadi maupun lingkungan sosialnya.
Tanpa informasi manusia tidak dapat melakukan perencanaan maupun kegiatan, baik
itu kegiatan pribadi maupun kegiatan sosial.
Hal ini telah dijamin dalam UUD 1945 pasal 28f yang mengatakan bahwa : “setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosial, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan dan menyebarluaskan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia. Keterbukaan informasi juga merupakan salah satu ciri negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena itulah setiap badan publik dituntut untuk lebih terbuka dengan pelaksanaan keterbukaan informasi akan berdampak secara internal maupun eksternal,” tegas Muhili. Senin (31/8/2022).
" Sebagai landasan hukum untuk
memperoleh informasi bagi masyarakat, Pemerintah telah melahirkan Undang-Undang
no. 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik. Undang-undang yang
terdiri dari 84 pasal ini pada intinya mewajibkan setiap badan publik untuk
membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
yang diinginkannya, kecuali beberapa informasi tertentu yang dikecualikan.
Mengacu kepada undang-undang no 14 tahun 2008 menteri dalam negeri telah
mengeluarkan peraturan yang tertuang dalam permendagri no.3 tahun 2017 tentang pedoman pelayanan informasi dan
dokumentasi kementerian dalam negeri dan pemerintah daerah. Selanjutnya menyikapi
hal tersebut Pemerintah Kabupaten Asahan telah menerbitkan surat keputusan
bupati asahan no 283-kominfo-tahun 2017 tanggal 28 agustus 2017 tentang
penetapan pengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Asahan." Ujarnya.
“Sebagai aparatur negara dan
pengelola badan publik, seluruh organisasi perangkat daerah wajib menyediakan
dan menyiapkan berbagai informasi dari pemerintah daerah yang harus kita sebar
luaskan kepada masyarakat melalui berbagai saluran yang salah satunya adalah
PPID. Sejalan dengan era globalisasi dan digitalisasi, layanan tentang
keterbukaan informasi juga harus mengacu kepada penggunaan aplikasi yang telah
ditetapkan oleh kementerian dalam negeri republik indonesia, untuk itulah pada
hari ini saudara-saudara diminta untuk mengikuti bimbingan teknis pejabat
pengelola informasi dan dokumentasi (PPID),” lanjut Muhili.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Asahan, Syamsuddin, S.H., M.M.,
menyampaikan bahwa Dalam perjalanannya, PPID Kabupaten Asahan selalu berupaya
untuk memberikan pelayanan yang maksimal terhadap akses informasi publik
terutama open data.
“Upaya yang dilakukan adalah
memberikan penjelasan umum tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus
dilakukan oleh Badan Publik seperti OPD, Kecamatan, Kelurahan dan Desa melalui
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID Pembantu) dengan berpedoman
pada Daftar Informasi Publik yang sudah
diatur dalam perundang-undangan yang berlaku. PPID Pembantu dijabat oleh para
Sekretaris OPD, Sekretaris Kecamatan, Kepala Bagian di lingkungan Kabupaten
Asahan sesuai SK Bupati Asahan,” tegas Syamsuddin.
Dalam laporannya, Kepala Bidang
komunikasi media cetak dan elektronik Dinas Komunikasi dan Informatika
Kabupaten Asahan, Arbin Ariadi Tanjung, S.E menyampaikan bahwa Kegiatan ini dilaksanakan
selama 2 sesi i, dan peserta kegiatan Bimbingan Teknis Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebanyak 150 orang yang terdiri dari
perwakilan dari setiap OPD dan Kecamatan yang ada di Kabupaten Asahan.
“Tujuan dari kegiatan ini yaitu,
memberikan pemahaman tentang tugas dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan
Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Meningkatkan pengelolaan
dan pelayanan informasi dan dokumentasi
di Pemerintah Kabupaten Asahan untuk
menghasilkan layanan
informasi dan dokumentasi yang berkualitas, serta
Mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Arbin.
Salah satu narasumber kegiatan
ini yaitu Dra. Efi Zarnita, M.Si dari Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi
Sumatera Utara, menyampaikan hak pemohon informasi publik yaitu setiap orang
berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang -Undang ini.
Setiap orang berhak melihat dan mengetahui Informasi Publik, Mendapatkan
salinan Informasi melalui permohon, dan/atau menyebarluaskan Informasi Publik.
Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik
disertai alasan permintaan tersebut.
Pemerintah Kabupaten Asahan juga
berharap melalui kegiatan Bimtek ini, dapat memudahkan pelaksanaan setiap PPID
di instansi masing-masing, hasil dan kualitas pekerjaan PPID ini akan
menunjukkan warna dan karakter masyarakat asahan, karena hasil kerja PPID dapat diakses dimana saja di seluruh
indonesia.
( Sarifah HS)
Posting Komentar