Tersangka S dan Anggota Polres Anambas- |
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Syarifuddin Semidang Sakti, S.I.K dalam konferensi pers di Mapolres. Kamis ( 4/8/2022).
“Semua korban adalah anak laki-laki, dengan modus diimingi dengan uang,” ucap Kapolres saat menggelar konferensi pers
" Awal mulanya, tersangka S mengajak korban ke kebun untuk memanen buah Petai. Kemudian S merayu korban untuk mengikutinya ke kebun untuk melakukan tidakan asusila tanpa disadari. Orang tua korban mendengar percakapan pelaku kepada anaknya yang mengarahkan ke hal yang negatif. Maka dari itu, Orang tua Korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Jemaja sehingga tersangka S diamankan, " ucap Kapolres.
" Pelaku saat ini dijerat, pasal 82 Tahun 2016 Undang Undang Perlindungan Anak Tentang Pencabulan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling Lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000, (lima miliar rupiah). " terangnya.
Terkait hal itu, Kapolres berharap kepada orang tua agar bisa menjaga anak-anak dengan baik, yakni menjaga anaknya dari pergaulan bebas dan mengajarkan ilmu agama.
Posting Komentar