Warga yang Memasuki Pelabuhan Tanjung Payung Penagi kembali Diharuskan Memakai Masker


Warga yang Memasuki Pelabuhan Tanjung Payung Penagi kembali Diharuskan Memakai Masker

Surat Edaran -
NATUNA I KEJORANEWS.COM : Pihak Penyelengaraan pelabuhan wilayah Empat Kabupaten Natuna dan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, kembali memberlakukan penggunaan masker bagi masyarakat yang memasuki kawasan pelabuhan Tanjung Payung Penagi.


Pemberlakuan ini menurut Kepala UPT Penyelengaraan pelabuhan wilyah Empat Kabupaten Natuna dan Anambas, Dinas Perhubungan Provinsi Kepulauan Riau, Muhammad Fadhlal mengacu kepada surat edaran  dari Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19,Letjen TNI Suharyanto,  Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) .


"Maksud Surat Edaran ini adalah untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri. Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pencegahan terjadinya peningkatan penularan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian disampaikan kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19,Letjen TNI Suharyanto, terangkum dalam Surat Edaran yang dikeluarkan tanggal 8 Juli 2022 -/tersebut.


Penerapan penggunaan masker dipelabuhan dan bandara ini berlaku secara nasional, namun dalam surat edaran itu juga disebutkan  khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan jika telah melakukan vaksinasi dosis tiga atau booster, jika belum melakukan vaksinasi dosis tiga maka harus menunjukan surat n hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.


Terkait dengan keluarnya surat edaran terbaru tersebut, Fadhlal mengatakan, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang terangkum dalam surat edaran tersebut.


"Kami sebagai petugas tak ada pilihan  , menerapkannya di lapangan, kami harap masyarakat dapat memaklumi hal ini," ungkap Fadhlal melalui pesan singkat, Sabtu (16/07/2022).


 Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang  ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari Kementerian/Lembaga. Surat edaran terbaru ini merupakan perubahan dari  Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 18 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama