Warga Desa Tapau Ditangkap Warga, Diduga Hendak Cabuli Perempuan


Warga Desa Tapau Ditangkap Warga, Diduga Hendak Cabuli Perempuan

Pelaku saat Diinterogasi oleh Warga-

NATUNA | KEJORANEWS.COM  : Diduga hendak melakukan tindakan asusila, HW (30 tahun) warga Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah, diamankan warga Desa Air Lengit, Krcamatan Bunguran Tengah , Minggu (31/07/2022) dinihari. 


HW diketahui pada Minggu dinihari sekitar pukul 01.00 WIB, memasuki salah satu rumah warga di desa Air Lengit, Hartono  dan berusaha hendak melakukan tindakan asusila kepada  PP (21 tahun)  salah seorang penghuni rumah, putri dari pemilik rumah.


Beruntungnya perbuatan bejat HW tidak sempat dilakukan karena korban berteriak dan teriakan ini membangunkan warga yang langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. HW yang pada peristiwa itu sempat melarikan diri dari kejaran warga dan berhasil ditangkap warga beraama Bhabinkamtibmas setempat pada pukul 03.30 WIB. Setelah berhasil ditangkap warga, vuna menghindari tindakan penghakiman oleh warga, HW diserahkan kepada aparat desa setempat untuk diproses lebih lanjut.


Kuswanto, Kepala Desa Air Lengit saat ditemui di Kantor Desa setempat mengatakan, pihaknya bersama warga telah mengamankan pelaku sejak tertangkap. Dari hasil interogasi, pelaku telah mengakui perbuatannya.


"Pelaku kami amankan di Kantor Desa sejak subuh, dan sudah kami interogasi, mengakui bila hendak melakukan tindakan pemerkosaan, dengan alasan khilaf karena dipengaruhi oleh minuman keras," jelas Kuswanto, di Air Lengit,  Minggu (31/07/2022).


Begitu pelaku berhasil diamankan, pihak Desa Air Lengit langsung menghubungi Kepala Desa Tapau, karena HW merupakan warga desa Tapau.


Sudiono, kepala Desa Tapau di Kantor Desa Air Lengit, membenarkan bila HW merupakan  salah seorang warganya. Sudiono mengaku amat kecewa dengan perbuatan yang dilakukan oleh Pelaku. Terutama bila mengingat kondisi keluarga HW termasuk ekonomi ke bawah. 


Selain itu, HW diketahui baru sekitar 5 bulan keluar dari penjara, karena kasus pencurian, sehingga yang bersangkutan dikenai penjara  1,5.


" Sebenarnya kita amat menyayangkan terjadinya peristiwa ini.  Karena pelaku ini sebelumnya juga pernah dipenjara karena kasus pencurian. Tapi dengan terjadinya peristiwa percobaan pemerkosaan ini, sepertinya hukuman yang pernah dijalaninya dulu, gal ada efek jeranya," ujar  Sudiono.


Setelah terjadinya peristiwa ini korban bersama keluarga langsung melapor kepada pihak Kepolisian Polres Natuna. Saat berita ini diturunkan, pelaku telah dibawa oleh Bhabinsa Desa Air Lengit ke Polres Natuna.

(Piston)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama