Komisi II DPRD Natuna, di wilayah Pantai yang Direklamasi PT. IKJ- |
Pengehentian aktivitas tersebut dikarenakna pihak perusahaan hingga kini belum mengantongi izin Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) dari Pemerintah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi kepulauan Riau Hendri ST. saat dihubungi melalui sambungan telepon membenarkan bila pihaknya meminta PT. IKJ untuk menghentikan kegiatan reklamasi pantai, karena belum adanya izin Amdal.
"Ya mereka kita minta menghentikan aktivitas, karena mereka belum mengantongi izin Amdal. Ini sudah menyalahi aturan, kita akan selesaikan terlebih dahulu laporan dari hasil turun lapangan tim kami," kata Hendri.
Hendri menambahkan, perusahaan tersebut telah menyalahi aturan karena telah melakukan kegiatan sementara izin belum keluar. Oleh karenanya PT. IKJ akan mendapatkan sanksi dari pemerintah. Sementara sanksi yang diberikan akan dilihat dari hasil tim ke lapangan. Sanksi dapat berupa denda, sanksi administratif dan juga sanksi pencabutan izin amdal (jika telah memilki izin). Sanksi denda akan dilihat dari besarnya pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan bersangkutan.
"Sanksinya tergantung tutupan lahan dan ruang laut, bisa sampai miliaran rupiah kalau memang menyalahi aturan,'' tambah Hendri.
Kepala DLHK Provinsi Kepri Hendri menambahkan bahwa sesuai dengan Perpres 55 tahun 2022, tentang Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang Pendelegasian Pemberian perizinan Berusaha di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ( provinsi).
Sementara itu pihak PT. IKJ mengakui jika mereka terpaksa menghentikan kegiatan dikarenakan belum memiliki izin Amdal. PT. IKJ beralasan mereka melakukan aktivitas sebelum izin amdal keluar dikarenakan untuk mengantisipasi kondisi cuaca yang tidak bersahabat, menjelang musim utara.Choky Tobing dari Tim Teknis PT. IKJ paham bila pihaknya akan medapatkan sanksi dari pemerintah akibat pelanggaran ini.
"Kita ketahui bersama kalau sudah musim utara gelombang laut Natuna mencapai 5 meter, kapal tidak berani masuk, maka kita gesa pembangunan pelabuhannya, walaupun menyalahi aturan. Kita tau itu salah dan kita akan kena sanksi," kata Choky.
Choky Tobing dari Tim Teknis PT. IKJ saat ditemui di lapangan mengatakan pembangunan pelabuhan bongkar muat tongkang tersebut juga berkaitan dengan proyek pembangunan jalan tembus Teluk Buton - Kelarik. Dimana nantinya material pembangunan jalan itu akan diangkut dengan menggunakan kapal tongkang.
"Biar lebih dekat untuk pengangkutan material, makanya kami bangun pelabuhan disini (Teluk Buton). Karena kalau dari Penarik itu terlalu jauh," tambah Choky.
Sementara itu ketua Komisi II DPRD Natuna Marzuki mengatakan bahwa pihaknya akan segera menyurati DLHK Provinsi Kepri terkait dengan izin Amdal dari PT. IKJ. Dan juga guna mengetahui langkah yang akan diambil oleh DLHK Provinsi Kepri, terkait pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
Marzuki menambahkan, diharapkan PT. IKJ dapat mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah, agar kegiatan baik pertambangan maupun pembangunan pelabuhan dapat berjalan lancar.
"Kami akan segera menyurati DLHK Provinsi Kepri, terkait maslah izin Amdal PT. IKJ dan juga menyangkut dengan sanksi yang akan dikeluarkan. Sementara kepada PT. IKJ kita harapkan dapat mematuhi aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Marzuki.
PT. Indoprisma Karisma Jaya adalah sebuah perusahaan besar yang tidak hanya akan mengelola pertambangan pasir kuarsa di Natuna, namun juga proyek pembangunan jalan dari Desa Teluk Buton menuju kelarik. Sementara izin Amdal perusahaan tersebut yang sedang dalam proses oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepri, tidak hanya izin Amdal untuk Pertambangan namun juga izin Amdal pembangunan Pelabuhan, hingga saat ini kedua izin tersebut belum keluar.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pasca tambang.
Pendelegasian adalah penyerahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah provinsi dalam rangka pemberian perizinan berusaha di bidang Pertambangan mineral dan batubara.
Perpres Nomor 55 Tahun 2022 ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
(Piston)
Posting Komentar