![]() |
Kaplores Natuna dan Jajaran saat Konferensi Pers- |
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariandhy, dalam jumpa persnya di Mapolres Natuna, Jum'at, (22/07/2022) menyampaikan keduanya A (22) dan R (24) berhasil ditangkap berkat laporan warga.
Salah seorang dari pelaku, yakni R diketahui merupakan penjahat kambuhan/residivis yang baru saja keluar dari penjara karena kasus kriminal.
"Ke dua tersangka ini melakukan pencurian ponsel di sejumlah tempat, 8 tempat kejadian ini sasarannya rumah rumah warga," jelas Kapolres.
Pelaku berinisial A, dari Kartu Tanda Penduduk diketahui merupakab warga Desa Ceruk, Kecamatan Bunguran Timur Laut, sementara R, warga Desa Kelarik, Kecamatan Bunguran Utara.
"Kedua tersangka melakukan pencurian dengan pemberatan atau curat. Aksi pencurian terakhir di salah satu rumah warga Desa Tanjung, Kecamatan Bunguran Timur Laut pada 15 Juni," tambah AKBP Iwan Ariyandhy.
Barang bukti yang di amankan Satreskrim Polres Natuna 18 unit Handphone. Barang bukti ini belum sempat di jual oleh tersangka. Keduanya dikenai pasal 363 dan 365 Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara atau denda Rp.60 juta.
(Piston)
Posting Komentar