Dirreskrimum dan Kabid Humas Polda Kepri |
BATAM I KEJORANEWS.COM: Wilayah Kepulauan Riau (Kepri), merupakan wilayah yang sangat bagus untuk melakukan penyelundupan Human Trafficking atau pengiriman PMI illegal bahkan Dit Reskrimum Polda kepri telah berulang kali melakukan pengungkapan dan ungkap kasus kali ini merupakan ungkap kasus yang kesekian kalinya.
"Sebanyak 42 orang korban Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang akan dikirim ke luar negeri secara illegal berhasil diselamatkan oleh Subdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri, 42 orang korban tersebut terdiri dari 24 orang laki-laki dan 18 orang perempuan," terangnya.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, SIK, MSi. dalam ungkap kasus di Mapolda Kepri, Nongsa, Batam - Kepri, (2/7).
Sebelumnya, berawal dari Informasi yang diterima oleh penyidik pada tanggal 30 Juni 2022 jam 13.00 WIB, tentang adanya calon PMI illegal yang ditampung diwilayah Jodoh Centre Point, Batu Ampar - Batam, dan akan diberangkatkan ke luar Negeri secara Non Procedural dan tidak dilengkapi dokumen yang lengkap sebagai calon PMI
Lanjutnya, tim penyidik melakukan penyelidikan dan benar di lokasi tersebut, ditemukan 42 orang Calon PMI yang akan diberangkatkan secara illegal, di sebuah Rumah toko (Ruko) yang berada Jodoh Centre Point - Batu Ampar. Dan diamankan juga satu orang berinisial M alias Y selaku penanggungjawab atau pengurus calon PMI.
"Dari pendataan 42 orang PMI Ilegal ini rata-rata berasal dari daerah-daerah luar Kepri, dimana pengungkapan-pengungkapan kasus sebelumnya dilakukan yaitu dari daerah Jawa, Lampung, Lombok dan Madura, dan di TKP juga penyidik berhasil mengamankan barang bukti Handphone, beberapa buku Paspor, Boarding Pass tiket pesawat, uang tunai sebesar Rp.2 Juta dan uang ringgit Malaysia sebesar RM.325," tutup Kabid Humas Polda Kepri.
Berikutnya, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Jefri Ronald Parulian Siagian, SIK, MSi menambhakan bahwa terhadap calon PMI yang akan diberangkatkan ke Negara Malaysia, dari hasil penyelidikan untuk biaya yang akan dikenakan menurut pengakuan korban, ervariasi ada yang Rp 7 Juta, 10 Juta dan lebih dari 10 Juta tergantung daerah asal PMI.
"Pasal yang diterapkan adalah Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No.18 tahun 2017 tentang perlindungan PMI diluar negeri, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda Senilai Rp.15 Miliar," pungkasnya.
Editor:
Andi Pratama
Posting Komentar